Bentrok OKP di Belawan, Kapolres: Gegara Dirikan Plang
Teks foto: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP JosuaTampubolon memaparkan kasus bentrok OKP di Belawan. (Dok Polres Belawan)
Baca Juga:
Motif ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, dalam temu pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (30/8/2023) petang.
Dalam kasus ini, sambung Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit plang OKP, dua sepada motor diduga milik pelaku pembacokan dan tiga remaja yang menggunakan senjata tajam di lokasi bentrokan. Ketiga pria tersebut merupakan simpatisan salah satu OKP, bukan anggota OKP.
Adapun ketiganya yang diamankan masing-masing, AR (20) dan DS (20) warga Kampung Kurnia serta MR (16) warga Jalan Pulau Seram Belawan Bahari.
"Bentrokan tersebut terjadi ketika anggota IPK yang hendak mendirikan plang organisasi di simpang Sicanang. Tidak lama berselang datang beberapa orang dari Pemuda Pancasila (PP) Sicanang lalu menyerang ke arah anggota IPK," papar Kapolres Belawan.
Akibat dari penyerangan itu, tambah Kapolres Belawan, salah seorang anggota IPK Kurnia Hendra Panjaitan mengalami luka bacok pada bagian tangannya.
"Yang membacok anggota PP berinisial HP dan saat ini sedang kita kejar bersama Ketua OKP di Sicanang dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap IR, DD, YD dan D merupakan terduga pelaku pembacokan. Untuk itu sebaiknya mereka menyerahkan diri sebelum kita lakukan tindakan tegas," terang Kapolres.
Guna mengantisipasi terjadinya kembali bentrok petugas Polres Pelabuhan Belawan memperketat pengamanan. Selain itu juga Polres Pelabuhan Belawan akan memanggil semua pimpinan OKP yang ada di wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan.
Pihak Polres Pelabuhan Belawan memanggil semua pimpinan OKP di Belawan akan dikumpulkan untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan anggota mereka. Apalagi sebelumnya, sudah ada nota kesepakatan antar OKP antara IPK dan PP," tegas Kapolres.
Kontributor: Desrin Pasaribu
Pelaku Begal Sadis yang Dipersenjatai Senapan Angin Ditangkap
Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai
Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara
Kebakaran Kapal Bertambah, Hanguskan Tujuh Unit Kapal Nelayan
Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award