Kamis, 15 Oktober 2026

Korupsi Pembangunan Dermaga, Mantan Panglima GAM Dituntut Lima Tahun Penjara

Heru - Kamis, 19 Oktober 2023 10:30 WIB
Korupsi Pembangunan Dermaga, Mantan Panglima GAM Dituntut Lima Tahun Penjara
Abimanyu
Suasana sidang perkara korupsi pembangunan dermaga sabang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

kitakini.news - Dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," tuntut jaksa.

Selain itu, jaksa penuntut umun juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Setelah mendengar nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Dahlan kemudian menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaannya jaksa mengatakan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur. Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011. Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Komentar
Berita Terbaru