Pemko Gunungsitoli Ajukan Dua Ranperda Perubahan, Atur Pilkades dan Kewenangan BPD
Kitakininews.co.id -Gunungsitoli : Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pemilihan kepala desa (Pilkades), pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga:
Kedua Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (12 Oktober 2026), sebagai langkah penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, yang hadir mewakili Wali Kota Gunungsitoli, menyampaikan penjelasan pemerintah daerah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Adapun dua regulasi yang diusulkan untuk direvisi yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam penjelasannya, Andhika menyampaikan bahwa perubahan kedua Perda tersebut diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, penyesuaian regulasi menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperjelas tata kelola pemerintahan desa agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 difokuskan pada penyempurnaan ketentuan mengenai pemilihan kepala desa serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 diarahkan pada penataan kelembagaan BPD, meliputi kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, keanggotaan, hingga mekanisme kerja lembaga tersebut.
Pengaturan ini diharapkan dapat memperjelas hubungan kerja antara BPD dan pemerintah desa, sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Andhika juga mengharapkan masukan dan sumbangan pemikiran dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, keterlibatan DPRD diperlukan agar substansi kedua Ranperda dapat disempurnakan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Ridwan Saleh Zega, S.A.P.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Gunungsitoli, Inspektur Kota Gunungsitoli, sejumlah kepala perangkat daerah, staf, serta undangan lainnya.
Kedua Ranperda selanjutnya akan menjadi materi pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Atasi Banjir di Sumut, Viktor Silaen Desak Pemerintah Segera Lakukan Penanganan Terpadu
DPRD Gunungsitoli Setujui P-APBD 2026, Anggaran Diarahkan untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik
Rapat Paripurna DPRD Nias Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Bunda PAUD Gunungsitoli Dikukuhkan, Martinus Lase: Harus Kerja Nyata Bukan Sekadar Seremonial
Fraksi Gerindra Pertanyakan Tak Hadirnya OPD di Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025