Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Kitakini.news- Kejaksaan Negeri Belawan memunahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (31/10/2023). Narkotika yang dimusnahkan jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga:
Kasi Intel Opon Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan hari ini telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan tugas rutin sebagai eksekutor serta merupakan perkara selama Oktober 2022 hingga Oktober 2023.
"Ada beberapa jenis Narkotika yang dimusnahkan, diantaranya Sabu-Sabu sebesar 116,35 gram, Ganja seberat 52,55 gram, 12 unit Handphone dan 4 timbangan elektronik," beber Opon yang didampingi Kasi Pidum Berkat Imanuel Harefa dan Kasi Barang Bukti Tulus Sianturi kepada wartawan di Belawan, Selasa (31/10/2023).
Opon menjelaskan bahwa rekapitulasi jumlah perkara yang berhasil diungkap yakni 110 perkara Narkotika sebanyak 76, perkara orang dan harta benda 20 perkara, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibun)14 perkara.
Sementara itu, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul mengajak semua pihak untuk menurunkan angka perkara di Kejari Belawan khususnya perkara Narkotika yang semakin tinggi.
"Baik perkara orang dan harta benda Derya Kamnegtibun harus dapat ditekan dimasyarakat karena sangat merugikan semua pihak," ujarnya.
Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak
Kejari Belawan Ukir Prestasi, Bidang PAPBB Raih Peringkat Pertama Pemulihan Aset
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja
Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya
Wacana Larangan Vape Masuk Perubahan Perda Narkoba, DPRD Sumut Dorong Regulasi Lebih Adaptif Lindungi Generasi Muda