Minggu, 11 Oktober 2026

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

- Selasa, 31 Oktober 2023 16:50 WIB
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Kitakini.news/Desrin Pasaribu
Pemusnahan barang bukti Narkotika di Halaman Kantor Kejari Belawan, Selasa (31/10/2023).

Kitakini.news- Kejaksaan Negeri Belawan memunahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (31/10/2023). Narkotika yang dimusnahkan jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga:

Kasi Intel Opon Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan hari ini telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan tugas rutin sebagai eksekutor serta merupakan perkara selama Oktober 2022 hingga Oktober 2023.

"Ada beberapa jenis Narkotika yang dimusnahkan, diantaranya Sabu-Sabu sebesar 116,35 gram, Ganja seberat 52,55 gram, 12 unit Handphone dan 4 timbangan elektronik," beber Opon yang didampingi Kasi Pidum Berkat Imanuel Harefa dan Kasi Barang Bukti Tulus Sianturi kepada wartawan di Belawan, Selasa (31/10/2023).

Opon menjelaskan bahwa rekapitulasi jumlah perkara yang berhasil diungkap yakni 110 perkara Narkotika sebanyak 76, perkara orang dan harta benda 20 perkara, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibun)14 perkara.

Sementara itu, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul mengajak semua pihak untuk menurunkan angka perkara di Kejari Belawan khususnya perkara Narkotika yang semakin tinggi.

"Baik perkara orang dan harta benda Derya Kamnegtibun harus dapat ditekan dimasyarakat karena sangat merugikan semua pihak," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

PHK-SU Sebut Kapolrestabes Medan Perlu Dievaluasi

PHK-SU Sebut Kapolrestabes Medan Perlu Dievaluasi

Penggerebekan Rumah Kosong di Badiri, Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Penggerebekan Rumah Kosong di Badiri, Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Komentar
Berita Terbaru