Sabtu, 10 Oktober 2026

Polda Sumut dan Intelijen Polri Tangkap Tersangka Perdagangan Ginjal ke India

Azzaren - Sabtu, 09 Desember 2023 14:30 WIB
Polda Sumut dan Intelijen Polri Tangkap Tersangka Perdagangan Ginjal ke India
Teks foto : Tersangka M (Mus Mulyadi) alias A (Aji), warga Medan Denai, berperan sebagai penghubung atau kordinator dalam jual beli ginjal. (Teguh)

Kitakini.news -Polda Sumut bersama Badan intelijen dan Bareskrim Mabes Polri menangkap 4 tersangka penjual beli organ tubuh manusia ginjal. Pelaku ditangkap di bandara Internasional Kualanamu saat hendak berangkat ke India bersama calon korban asal warga kudus, Jawa tengah.

Baca Juga:

Tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani penyidikan dan mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini.

Tersangka M (Mus Mulyadi) alias A (Aji) merupakan seorang pemuda asal warga Medan Denai. Pelaku diketahui berperan sebagai penghubung atau kordinator dalam jual beli ginjal tersebut. Pelaku ditangkap pada tanggal 6 Desember 2023 lalu bersama korban bernama Reza di Bandara Kualanamu pada 5 Desember 2023.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Jumat malam (8/12/2023) mengatakan transaksi jual beli ginjal ini bermula dari media sosial.

Korban menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Calon pembeli juga berada di dalam media sosial tersebut. "Kemudian tersangka Mus Mulyadi sebagai kordinator sekaligus penghubung akan menghubungi Reza untuk tindakan lebih lanjut," ujar Sumaryono.

Transaksi total dan transplantasi ginjal akan dilakukan di negara India. Namun sebelum hal itu dilakukan, korban diminta mengecek kesehatan untuk memastikan ginjalnya sehat.

"Setelah dinyatakan sehat, pada 1 Desember korban terbang dari Jakarta ke Medan, melalui bandara Kualanamu," tutur Sumaryono.

Kemudian pada tanggal 2 Desember antara korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai kordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.

Pada tanggal 3 Desember disepakati korban dan calon pembeli berangkat bersama-sama ke India melalui bandara Kualanamu.

"Karena korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan tidak bisa terbang. Sementara calon pembeli lolos terbang ke India," papar Sumaryono.

Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu tapi kali ini bersama Mus Mulyadi dan tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pun berhasil menangkap keduanya.

Dari keterangan pelaku kepada petugas, disepakati harga antara penjual dan pembeli ginjal korban senjilai Rp 175 juta. "Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka. Usai operasi nanti pembayaran akan dilunasi," tambah Sumaryono.

Selain Mus Mulyadi, ada seorang lagi berinisial EC yang diduga terlibat. Dia diduga sebagai otak dan perekrut bisnis perdagangan organ yang menetap di India. Tersangka lain berinisila AD yang merupakan orang yang mengenalkan korban ke EC. Kemudian ada tersangka A yang merupakan calon pembeli ginjal Reza.

Saat ini Polisi bekerjasama dengan Polisi luar negeri dan Mabes Polri berusaha untuk mengungkap kasus ini.

Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
‎Korban Penelantaran Istri dan Anak Minta Hakim Tolak Praperadilan ABS

‎Korban Penelantaran Istri dan Anak Minta Hakim Tolak Praperadilan ABS

Hari Pertama di Mapolda Sumut, Sonny Irawan Tekankan Pelaksanaan Tugas Lebih Baik

Hari Pertama di Mapolda Sumut, Sonny Irawan Tekankan Pelaksanaan Tugas Lebih Baik

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti

Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Komentar
Berita Terbaru