Jumat, 28 Agustus 2026

Hakim PN Deli Serdang Vonis 20 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Pemilik 32 Kg Sabu

- Rabu, 13 Desember 2023 21:03 WIB
Hakim PN Deli Serdang Vonis 20 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Pemilik 32 Kg Sabu
Kitakini.news/Desrin Pasaribu
Jaksa Penuntut Umum saat sidang terdakwa Herman divonis Majelis Hakim 20 tahun penjara

Kitakini.news - Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menggelar sidang Narkotika dengan terdakwa Herma (40) dengan agenda Putusan (Vonis).

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Lodewyk Wandrie Simanjuntak bersama Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Elviyanti Putri membacakan putusan yang menyatakan terdakwa Herman bersalah memiliki seberat 32.000 Gram atau 32 Kilogram Sabu-sabu dan melanggar pasal 112, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maka terdakwa Herman divonis 20 tahun penjara denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya," ucap Lodewyk.

Sebelum dijatuhkan vonis terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli Martin Pardede dan Surya Siregar dengan hukuman mati, denda Rp6 miliyar subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. Kemudian barang bukti mobil BK 1723 HI dirampas untuk negera.

Usai sidang, mengkonfirmasi kepada JPU Martin Pardede dan Surya terkait bahwa terdakwa Herman divonis 20 tahun penjara sementara pihaknya menuntut terdakwa hukuman mati.

Menurut Martin Pardede, belum tahu pertimbangan Majelis Hakim memvonis terdakwa Herman 20 tahun penjara padahal terdakwa merupakan resedivis terkait narkoba.

Saat penangkapannya di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa terdakwa menabrak petugas polisi yang melakukan pengejaran. "Atas vonis tersebut, JPU masih pikir-pikir selama 1 Minggu untuk melakukan banding," tuturnya.

Kemudian, putusan Majelis Hakim mengembalikan barang bukti mobil BK 1723 HI sehingga Kepala Cabjari Hamonangan Sidauruk harus minta arahan dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius

Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius

Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun

Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson

Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Revaldo Empat Kali Masuk ke Lubang yang Sama

Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Revaldo Empat Kali Masuk ke Lubang yang Sama

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Komentar
Berita Terbaru