Minggu, 05 Juli 2026

Hakim PN Deli Serdang Vonis 20 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Pemilik 32 Kg Sabu

- Rabu, 13 Desember 2023 21:03 WIB
Hakim PN Deli Serdang Vonis 20 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Pemilik 32 Kg Sabu
Kitakini.news/Desrin Pasaribu
Jaksa Penuntut Umum saat sidang terdakwa Herman divonis Majelis Hakim 20 tahun penjara

Kitakini.news - Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menggelar sidang Narkotika dengan terdakwa Herma (40) dengan agenda Putusan (Vonis).

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Lodewyk Wandrie Simanjuntak bersama Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Elviyanti Putri membacakan putusan yang menyatakan terdakwa Herman bersalah memiliki seberat 32.000 Gram atau 32 Kilogram Sabu-sabu dan melanggar pasal 112, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maka terdakwa Herman divonis 20 tahun penjara denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya," ucap Lodewyk.

Sebelum dijatuhkan vonis terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli Martin Pardede dan Surya Siregar dengan hukuman mati, denda Rp6 miliyar subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. Kemudian barang bukti mobil BK 1723 HI dirampas untuk negera.

Usai sidang, mengkonfirmasi kepada JPU Martin Pardede dan Surya terkait bahwa terdakwa Herman divonis 20 tahun penjara sementara pihaknya menuntut terdakwa hukuman mati.

Menurut Martin Pardede, belum tahu pertimbangan Majelis Hakim memvonis terdakwa Herman 20 tahun penjara padahal terdakwa merupakan resedivis terkait narkoba.

Saat penangkapannya di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa terdakwa menabrak petugas polisi yang melakukan pengejaran. "Atas vonis tersebut, JPU masih pikir-pikir selama 1 Minggu untuk melakukan banding," tuturnya.

Kemudian, putusan Majelis Hakim mengembalikan barang bukti mobil BK 1723 HI sehingga Kepala Cabjari Hamonangan Sidauruk harus minta arahan dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Gerebek Sarang Narkoba Jalan Nasional Medan, Seorang Gadis Menangis Histeris Memohon Polisi

Gerebek Sarang Narkoba Jalan Nasional Medan, Seorang Gadis Menangis Histeris Memohon Polisi

Usai Viral Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba, BNNP Sumut Tangkap Pelaku

Usai Viral Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba, BNNP Sumut Tangkap Pelaku

Sumut Marak Narkoba, Zeira: Jangan Biarkan Warga Bertaruh Nyawa Karena Negara Absen

Sumut Marak Narkoba, Zeira: Jangan Biarkan Warga Bertaruh Nyawa Karena Negara Absen

Viral Emak-emak Grebek Bandar Narkoba Labura, Ihwan Ritonga: Kapolres Labuhanbatu Harus Tangkap Bandarnya, Jangan Hanya Bakar Barak

Viral Emak-emak Grebek Bandar Narkoba Labura, Ihwan Ritonga: Kapolres Labuhanbatu Harus Tangkap Bandarnya, Jangan Hanya Bakar Barak

Ajukan Perlawanan, PH: Dakwaan JPU ke Mantan Kadis PMD Samosir Cacat Hukum

Ajukan Perlawanan, PH: Dakwaan JPU ke Mantan Kadis PMD Samosir Cacat Hukum

Komentar
Berita Terbaru