Jumat, 09 Oktober 2026

Ngaku Kanit Polres Binjai, Warga Kota Binjai Lakukan Penipuan Lelang Mobil

- Sabtu, 30 Desember 2023 14:03 WIB
Ngaku Kanit Polres Binjai, Warga Kota Binjai Lakukan Penipuan Lelang Mobil
Kitakini.news/Desrin Pasaribu
Kapolres Pelabuhan Belawan Janton Silaban saat menginterogasi tersangka M Rizal.

Kitakini.news- Polsek Hamparan Perak menangkap M Rizal (50) warga Jalan MT Haryono, Lingkungan 3, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai yang melakukan penipuan dan penggelapan melalui pelelangan mobil kepada warga Jalan Rawe VI, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Baca Juga:

M Rizal berhasil memperdaya korban dengan cara menawarkan proyek pembangunan gedung tambahan di Polres Binjai dengan nilai proyek Rp620 juta.

Pelaku awalnya mengaku sebagai Kanit di Polres Binjai yang menawarkan adanya sebuah mobil lelang. Tertarik dengan tawaran tersebut, Hamdan Fauzi mengirimkan uang pendaftaran sesuai yang diminta tersangka dan setelah itu meminta uang lagi dengan alasan untuk uang jaminan.

Ketika M Rizal diminta untuk dihubungkan kepada pihak lelang, pelaku selalu mengelak seraya beralasan bahwa semua telah menjadi tanggungjawab dirinya. Curiga dengan gelagat pelaku, korban akhirnya mencari tahu identitas pelaku, yang akhirnya mengetahui bahwa M Rizal bukanlah seorang oknum polisi.

Saat hendak melaporkan M Rizal kepihak berwajib, Hamdan menerima informasi bhawa pelaku sudah di tahan di Polsek Tandem Hilir dengan kasus kendaraan. Berdasarkan informasi tersebut, Hamdan kemudian membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor LP/B/705/XI/2023/SPKT PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT, TANGGAL 29 NOVEMBER 2023.

Begitu mendapatkan laporan, Polres Pelabuhan Belawan menjemput M Rizal ke Polsek Tandem Hilir Kabupaten Langkat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Beras Premium Langka di Ritel, Rudi Alfahri Minta Distribusi Diperketat

Beras Premium Langka di Ritel, Rudi Alfahri Minta Distribusi Diperketat

Banjir Langkat, Rudi Alfahri: Perbaiki Tanggul Secara Permanen dan Normalisasi Sungai

Banjir Langkat, Rudi Alfahri: Perbaiki Tanggul Secara Permanen dan Normalisasi Sungai

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

Komitmen Pusat Percepat Pembangunan dan Jaga Stabilitas Ekonomi Sejalan Dengan visi PAN

Komitmen Pusat Percepat Pembangunan dan Jaga Stabilitas Ekonomi Sejalan Dengan visi PAN

Tersangkut Kasus Uang Rp5,7 Miliar, Aisar Khaled: Mereka Menunggu saat Aku Lemah

Tersangkut Kasus Uang Rp5,7 Miliar, Aisar Khaled: Mereka Menunggu saat Aku Lemah

Komentar
Berita Terbaru