Diputuskan via Verstek, Sara Wijayanto Resmi Bercerai, Demian Aditya Bisa Banding
Melansir berbagai sumber, Kamis (8/10/2026), putusan tersebut dijatuhkan lantaran Demian Aditya selaku pihak tergugat mangkir sebanyak dua kali berturut-turut dari panggilan sidang resmi yang telah dilayangkan oleh pihak pengadilan.
Baca Juga:
"Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung... verstek," kata Humas PA Jakarta Selatan, Abid.
Sang humas menjelaskan, langkah majelis hakim yang langsung menjatuhkan putusan telah memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Pasal 125 dan 126 HIR.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk memutus perkara apabila tergugat tidak hadir setelah diberi kesempatan panggilan ulang.
"Nah ini dua kali. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tuturnya.
Terkait proses pembuktian kilat yang digelar di persidangan, Abid membeberkan bahwa majelis hakim memeriksa kelengkapan dokumen administratif pernikahan hingga mendengarkan keterangan saksi dari pihak Sara Wijayanto.
"Ya alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lain. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi, cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," jelas Abid.
Kendati permohonan cerai telah dikabulkan oleh hakim, Abid menegaskan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pihak pengadilan masih memberikan tenggang waktu selama 14 hari bagi Demian Aditya jika berniat mengajukan upaya hukum banding.
"Ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari, terhitung sejak diberitahukan putusan itu. Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya tuntutan harta gana-gini di balik perceraian tersebut, Abid memperkirakan gugatan Sara Wijayanto murni hanya ingin berpisah.
Pasalnya, tidak ada proses perdebatan materi berkepanjangan di dalam ruang sidang.
"Saya tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," pungkas Abid.
Tunjukkan Sikap Berbeda di Sidang, Audi Marissa Batal Rujuk dengan Anthony Xie
Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne kembali ke Agama Awal
Kepala Bapenda Medan Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi