Istri Terdakwa Pendeta Kasus Pencabulan Lempar Kursi ke Majelis Hakim
Kitakini.news - Suasana di Pengadilan Negeri Pematangsiantar memanas ketika Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita, membacakan vonis terhadap Pendeta JRP, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
Pendeta tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap jemaatnya, NS dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta atau penjara selama tiga bulan.
Keadaan semakin tegang ketika istri terdakwa, MS mengamuk di ruang sidang. MS melemparkan kursi kearah Majelis Hakim yang berhasil dihalangi oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Adegan serupa terulang saat MS berusaha melemparkan kursi ke arah Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, namun suaminya menghalangi dengan mengenai Jaksa.
MS menuduh Hakim dan Jaksa menerima suap, sementara suaminya sebelumnya dituntut 6 tahun penjara. Insiden ini menciptakan kekacauan di ruang sidang. Petugas keamanan langsung mengamankan MS.
Dalam putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Sidang yang belum ditutup dilanjutkan dengan menenangkan MS di dalam ruangan. Terdakwa akhirnya diboyong ke mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Pematangsiantar. (**)
Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan
PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum
Bunuh dan Buang Bayi di Bilal Prima Medan, ART Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal
Duplik Kasus Inalum, Penasihat Hukum Dante Sinaga: Transaksi di Masa Jabatan Telah Lunas