Jumat, 11 September 2026

‎Bunuh dan Buang Bayi di Bilal Prima Medan, ART Divonis 6 Tahun Penjara

Abimanyu - Jumat, 11 September 2026 00:18 WIB
‎Bunuh dan Buang Bayi di Bilal Prima Medan, ART Divonis 6 Tahun Penjara
(Kitakininews/Abimanyu)
‎Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan

Kitakininews.co.id - ‎Siti Aisah (20), asisten rumah tangga (ART) yang didakwa membunuh dan membuang bayi di belakang rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima, Medan, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis HakimPengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

‎Majelis Hakim menilai Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Kamis (10/9/2026). Sidang turut dihadiri Hakim Anggota Abdul Hadi Nasution dan As'ad Rahim Lubis.

‎"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.

‎Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Siti terbukti melanggar Pasal 460 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif ketiga.

Hakim juga menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman Siti.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bertentangan dengan norma hukum, norma susila, dan norma agama," ujar Yusafrihardi.

‎Sedangkan keadaan yang meringankan, Siti dinilai bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, usianya yang masih muda menjadi pertimbangan hakim dengan harapan Siti dapat memperbaiki diri di kemudian hari.

Dituntut 10 Tahun

‎Vonis enam tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Emmy Khairani Siregar yang sebelumnya menuntut Siti dengan pidana 10 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai Siti terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

‎Atas putusan tersebut, Siti maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Berawal dari Kehamilan di Luar Nikah

Kasus tersebut bermula pada Juni 2025 ketika Siti mengetahui dirinya hamil dari hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Muhammad Fahri.

Mengetahui kehamilannya, Siti kemudian berniat menggugurkan kandungan tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Siti berupaya menggugurkan janin dengan mengonsumsi nanas muda satu buah setiap hari.

‎Upaya tersebut kemudian membuat Siti mengalami pendarahan dan mengeluarkan gumpalan darah dari kemaluannya. Siti mengira janin yang dikandungnya telah gugur.

‎Namun, perkiraannya ternyata keliru. Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Siti melahirkan seorang bayi seorang diri di kamar mandi rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Bayi tersebut lahir dalam kondisi tidak bersuara dan tampak pucat. Tali pusar bayi juga masih menempel pada tubuh Siti. Siti kemudian membersihkan bayi tersebut dan memotong tali pusarnya menggunakan gunting.

Setelah itu, bayi dibungkus menggunakan handuk dan dibawa Siti keluar dari kamar mandi. Siti sempat menepuk pundak bayi tersebut, namun tidak mendapat reaksi. ‎Tak lama kemudian, majikannya, Sally Tionardi, memanggil Siti.

‎Panggilan tersebut membuat Siti panik

Dalam kondisi tersebut, Siti kemudian memasukkan bayi ke dalam sebuah kardus kosong berwarna cokelat. ‎Kardus berisi bayi tersebut selanjutnya dibawa dan diletakkan Siti di belakang rumah majikannya.

‎Bayi tersebut kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Penemuan tersebut sempat menghebohkan warga di sekitar Kompleks Bilal Prima.

Polisi dari Polsek Medan Timur kemudian melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap Siti.

‎Siti yang merupakan warga Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis enam tahun penjara oleh PN Medan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

Masyarakat Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal

Duplik Kasus Inalum, Penasihat Hukum Dante Sinaga: Transaksi di Masa Jabatan Telah Lunas

Duplik Kasus Inalum, Penasihat Hukum Dante Sinaga: Transaksi di Masa Jabatan Telah Lunas

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Tim Penagihan Tunggakan Pajak Medan Tagih Rp2 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

Tim Penagihan Tunggakan Pajak Medan Tagih Rp2 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

Komentar
Berita Terbaru