Istri Terdakwa Pendeta Kasus Pencabulan Lempar Kursi ke Majelis Hakim
Kitakini.news - Suasana di Pengadilan Negeri Pematangsiantar memanas ketika Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita, membacakan vonis terhadap Pendeta JRP, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
Pendeta tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap jemaatnya, NS dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta atau penjara selama tiga bulan.
Keadaan semakin tegang ketika istri terdakwa, MS mengamuk di ruang sidang. MS melemparkan kursi kearah Majelis Hakim yang berhasil dihalangi oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Adegan serupa terulang saat MS berusaha melemparkan kursi ke arah Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, namun suaminya menghalangi dengan mengenai Jaksa.
MS menuduh Hakim dan Jaksa menerima suap, sementara suaminya sebelumnya dituntut 6 tahun penjara. Insiden ini menciptakan kekacauan di ruang sidang. Petugas keamanan langsung mengamankan MS.
Dalam putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Sidang yang belum ditutup dilanjutkan dengan menenangkan MS di dalam ruangan. Terdakwa akhirnya diboyong ke mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Pematangsiantar. (**)
Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara
Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara
Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara
Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka
Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart