Kurir 36,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup
Kitakini.news -Abdurrahman, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg jaringan internasional asal Kabupaten Aceh Timur divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga:
Terdakwa
dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama
seumur hidup," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang
Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Menurut
Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan
program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan
narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa). "Hal
yang meringankan, tidak ada," sebut Hakim Hadi.
Setelah
dibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan
secara virtual mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati.
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten
Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara