Rabu, 19 Agustus 2026

Kurir 36,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup

Abimanyu - Rabu, 17 Januari 2024 19:30 WIB
Kurir 36,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Abdurrahman, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg jaringan internasional asal Kabupaten Aceh Timur divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa). "Hal yang meringankan, tidak ada," sebut Hakim Hadi.

Setelah dibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan secara virtual mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Komentar
Berita Terbaru