Kurir 36,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup
Kitakini.news -Abdurrahman, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg jaringan internasional asal Kabupaten Aceh Timur divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga:
Terdakwa
dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama
seumur hidup," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang
Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Menurut
Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan
program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan
narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa). "Hal
yang meringankan, tidak ada," sebut Hakim Hadi.
Setelah
dibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan
secara virtual mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati.
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas
Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab
Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum
Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput