Lelang Dapat DIbatalkan Melalui GUgatan di Pengadilan Negeri Dengan Syarat...
Kitakini.news -Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang, baik yang dilakukan langsungnyaDirektorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni lembaga dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atau lembaga lelang swasta, namun telah mendapatkan pengakuan dari negara untuk bisa melakukan lelang terhadap aset yang telah disitanya.
Baca Juga:
Adapun terhadap hasil lelang
dapat dibatalkan? Jawabannya bisa.
apa dasar mengapa lelang dapat dibatalkan? Mengacu pada Putusan Mahkamah
Agung RI No. 112 K/Pdt/1997, Tanggal 20 April 1997, ada beberapa hal yang bisa
menyebabkan pelelangan dapat dibatalkan.
Bahwa jika ada satu
dari tiga hal masuk dalam unsur lelang, maka pelelangan dapat dibtalkan dengan alasan
tersebut dibawah ini :
1. Harga lelang
jauh lebih rendah dari nilai hipotek;
2. Harga lelang
jauh lebih rendah dari nilai objek jaminan;
3. pemenang
lelang adalah pegawai dari Pemohon lelang.
Demikian, semoga bisa bermanfaat.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online, Empat Pelaku Ditangkap
Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar
Pansus Aset DPRD Sumut Minta Bobby Nasution dan Pj Sekda Tunda Lelang Aset Daerah 2026
Pansus Aset DPRD Medan Usulkan Pemko Lelang Kendaraan Tak Layak Pakai
Tangisan Debitur BRI Pecah Saat RDP Gabungan di DPRD Sumut