Ini Aturan Arab Saudi Soal Ramadhan: Larang Penggunaan Kamera di Masjid
Melansir berbagai sumber, Sabtu (22/2/2025), adalah Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi yang mengeluarkan kebijakan baru terkait prosedur ibadah di masjid itu.
Baca Juga:
"Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid dan menjaga suasana yang sesuai untuk beribadah," bunyi pernyataan pihak kementerian tersebut.
Aturan ini juga mengatur perihal larangan penyiaran atau streaming langsung salat di berbagai platform media.
"Serta memastikan bahwa jamaah tidak terganggu," tambah pernyataan itu.
Selain itu, pihak kementerian juga mendorong para imam hingga khatib untuk mengikuti aturan tersebut.
Mereka diharapkan bisa membantu para jamaah untuk lebih beretika selama berada di masjid.
"Menekankan pentingnya para imam dan khatib untuk mematuhi pedoman kementerian dan membimbing jamaah untuk mematuhi etika yang tepat di dalam masjid," lanjut keterangan tersebut.
Selain itu, ada juga aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi soal pengumpulan dana sumbangan hingga prosedur penyelenggaraan jamuan buka puasa di masjid.
"Pengumpulan sumbangan dana untuk penyelenggaraan jamuan buka puasa di masjid tidak diperbolehkan," bunyi keterangan itu.
Namun, jika jamuan tersebut diselenggarakan, maka harus diselenggarakan di tempat yang telah ditentukan di bawah pengawasan otoritas terkait, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
Perkuat Kinerja dan Implementasi UU P2SK, OJK Lantik Pejabat Baru Setingkat Deputi Komisioner
Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026
Sering Tolak Peran Jadi Ibu atau Istri, Indah Permatasari: Aku Kayak Belum Cocok
Iqbaal Ramadhan Mendadak Jualan Gorengan di Makassar
Ketua Bid Pemuda dan Olahraga DPP Golkar Said Aldi Imbau OKP Karya Kekaryaan Perkuat Soliditas Dukung Sayap Partai