Ini Aturan Arab Saudi Soal Ramadhan: Larang Penggunaan Kamera di Masjid
Melansir berbagai sumber, Sabtu (22/2/2025), adalah Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi yang mengeluarkan kebijakan baru terkait prosedur ibadah di masjid itu.
Baca Juga:
"Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid dan menjaga suasana yang sesuai untuk beribadah," bunyi pernyataan pihak kementerian tersebut.
Aturan ini juga mengatur perihal larangan penyiaran atau streaming langsung salat di berbagai platform media.
"Serta memastikan bahwa jamaah tidak terganggu," tambah pernyataan itu.
Selain itu, pihak kementerian juga mendorong para imam hingga khatib untuk mengikuti aturan tersebut.
Mereka diharapkan bisa membantu para jamaah untuk lebih beretika selama berada di masjid.
"Menekankan pentingnya para imam dan khatib untuk mematuhi pedoman kementerian dan membimbing jamaah untuk mematuhi etika yang tepat di dalam masjid," lanjut keterangan tersebut.
Selain itu, ada juga aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi soal pengumpulan dana sumbangan hingga prosedur penyelenggaraan jamuan buka puasa di masjid.
"Pengumpulan sumbangan dana untuk penyelenggaraan jamuan buka puasa di masjid tidak diperbolehkan," bunyi keterangan itu.
Namun, jika jamuan tersebut diselenggarakan, maka harus diselenggarakan di tempat yang telah ditentukan di bawah pengawasan otoritas terkait, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
Presiden DMDI HM Ali Rustam Bantu Renovasi Masjid Terdampak Bencana di Manggarai Timur
Diduga Harimau Sumatra Terkam Sapi Warga di Humbang Hasundutan, BKSDA Turunkan Tim dan Kamera Jebak
Pemprovsu Siapkan Rp67,5 Miliar Untuk Bantuan Rumah Ibadah
Said Aldi: Diklatda AMPG Bagian Dari Strategi Politik Golkar Siapkan 2 Juta Kader Muda
Yahdi Khoir: Masjid Muhammadiyah Harus Tampil Etalase Terdepan Pemberdayaan Umat