Jumat, 09 Oktober 2026

Soal RUU Penyiaran, Rahmansyah Jadwalkan Pertemuan Dengan Insan Pers

Heru - Selasa, 21 Mei 2024 14:17 WIB
Soal RUU Penyiaran, Rahmansyah Jadwalkan Pertemuan Dengan Insan Pers
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Wakil DPRD Sumatera Utara Rahmansyah Sibarani menerima Insan Pers yang melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR-RI.

Kitakini.news -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani menerima massa jurnalis dari berbagai media yang menyampaikan apresiasinya ke gedung wakil rakyat yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:

Kedatangan puluhan Insan Pers tersebut, untuk menyampaikan kebenaran atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap akan membatasi kinerja dan membungkam para jurnalis nantinya.

Pada kesempatan tersebut, Rahmansyah mengakui sangat menyadari aksi yang disampaikan para Insan Pers ini, merupakan corong aspirasi massa.

"Sebab, saya juga terlahir dari keluarga jurnalis juga. Ibu saya seorang guru dan ayah saya merupakan seorang wartawan aktif pada masa lalu," kata politisi Partai NasDem ini.

Untuk itu, sambung Rahmansyah Sibarani, bahwasanya dia bersama unsur pimpinan yang lain telah menjadwalkan pertemuan dengan para Insan Pers.

"Jadi silahkan nanti abang dan kakak para jurnalis untuk datang Hari Senin (27/5/2024) pukul 15.00 WIB. Dalam pertemuan itu, silahkan nanti sampaikan aspirasi apa saja, sehingga nantinya dapat kami teruskan ke pemerintah pusat melalui DPR RI," ucapnya.

Rahmansyah mengakui, kehadirannya menerima aksi Insan Pers ini merupakan bagian atau perwakilan dari 100 Anggota DPRD Sumut.

"Sebab pimpinan dan anggota dewan lainnya saat ini kebetulan sedang melaksanakan tugas ke luar daerah, khususnya Ketua DPRD Sumut sedang mengikuti Rakernas partai, di Jakarta," tuturnya.

Diketahui, kedatangan puluhan insan pers tersebut untuk menyampaikan tuntutannya, agar isi UU Penyiaran pers yang baru dikeluarkan oleh pemerintah agar direvisi atau dihapus. Sebab, diduga akan membungkam kinerja wartawan. Dimana didalam salah satu pasal, disebut kan bahwa produk berita investigasi wartawan tidak bisa dipublikasikan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSMS Medan Minim Kartu Kuning, Bukti Pemain Kini Lebih Sabar?

PSMS Medan Minim Kartu Kuning, Bukti Pemain Kini Lebih Sabar?

Hendra Cipta: Penetapan Desil Kacau Balau, Bantuan Pemerintah Tak Tepat Sasaran

Hendra Cipta: Penetapan Desil Kacau Balau, Bantuan Pemerintah Tak Tepat Sasaran

Revisi RTRW Sumut Dorong 6 Program Strategis Kawasan Industri dan Pariwisata

Revisi RTRW Sumut Dorong 6 Program Strategis Kawasan Industri dan Pariwisata

Berkat Laoli: Proses Seleksi KPID Sumut Harus Dikocok Ulang

Berkat Laoli: Proses Seleksi KPID Sumut Harus Dikocok Ulang

Berkat Laoli Soroti Proyek Revitalisasi SMA Negeri Sukma Gunung Sitoli

Berkat Laoli Soroti Proyek Revitalisasi SMA Negeri Sukma Gunung Sitoli

Langganan Banjir, Pemkab Deli Serdang Didesak Segera Normalisasi Drainase di Perumnas Mandala

Langganan Banjir, Pemkab Deli Serdang Didesak Segera Normalisasi Drainase di Perumnas Mandala

Komentar
Berita Terbaru