Minggu, 12 Juli 2026

Eksekusi Bangunan Gudang di Lahan Eks PTPN Deliderdang Berlangsung Ricuh

Azzaren - Kamis, 30 Mei 2024 18:18 WIB
Eksekusi Bangunan Gudang di Lahan Eks PTPN Deliderdang Berlangsung Ricuh
Teks foto : Aksi nekat sejumlah emak-emak mencoba mendekati sopir mobil traktor dan melakukan tindakan kekerasan lalu menyerang para petugas Satpol PP. (Teguh)

Kitakini.news -Penggusuran enam unit gudang di lahan eks PTPN yang ada di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis siang (30/5/2024), berakhir ricuh.

Baca Juga:

Saat petugas Satpol PP Deliserdang bersama pihak pekerja pembongkaran beraksi, mendapatkan penghadangan oleh ratusan warga.

Bahkan, aksi nekat sejumlah emak-emak mencoba mendekati sopir mobil traktor dan melakukan tindakan kekerasan lalu menyerang para petugas Satpol PP. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghadangan dalam pembongkaran tersebut.

Aksi itu mereka lalukan agar operasi pembongkaran bangunan yang tidak miliki izin di area lahan eks PTPN terhalang.

Tidak hanya di lahan, aksi perlawanan dari warga pun terus dilakukan hingga di area pembongkaran. Hingga menunjukkan histeris dari salah satu warga.

Menurut Kabid Trantib Sat Pol PP Deliserdang, Jumino, penggusuran ini dilakukan terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin.

Sebelum melakukan penggusuran, pihaknya sudah sosialisasi dan imbauan kepada pemilik gudang bahkan diundang untuk bertemu. Namun, tidak dilakukan oleh pemilik gudang dan warga yang terdampak.

Terkait ricuh ini, diduga adanya sekelompok pelaku provokator yang menjadi mafia tanah karena tidak terima bangunan itu dibongkar. Padahal pihak pengembang sudah mengganti rugi ke sejumlah warga secara merata.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran

Ahli UGM: Kewajiban 20 Persen Tanah Eks HGU Tak Bisa Diterapkan Sepihak

Ahli UGM: Kewajiban 20 Persen Tanah Eks HGU Tak Bisa Diterapkan Sepihak

Sidang Korupsi Aset PTPN II, Status HGB dan Sudah Berdiri 1.300 Rumah Komplek CitraLand

Sidang Korupsi Aset PTPN II, Status HGB dan Sudah Berdiri 1.300 Rumah Komplek CitraLand

Komentar
Berita Terbaru