Senin, 31 Agustus 2026

Polda Sumut dan Kejaksaan Kesulitan Tangani Narkoba akibat Bandar Ubah Modus

Azzaren - Rabu, 05 Juni 2024 19:50 WIB
Polda Sumut dan Kejaksaan Kesulitan Tangani Narkoba akibat Bandar Ubah Modus
Teks foto : Kapolda Sumut Irjen pol Agung Setya menyebutkan para bandar narkoba mengubah cara polanya dalam mengedarkan narkoba. (Angga)

Kitakini.news -Polda Sumut sita 150 kilogram sabu-sabu dengan menangkap 31 tersangka namun dihadirkan hanya 12 tersangka saja. Hal itu terjadi saat pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan sabu-sabu di Markas kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:

Selain sabu-sabu, Ditres narkoba Polda Sumut juga menyita 117.263 butir pil ekstasi dari para tersangka yang merupakan golongan pelaku narkoba jaringan internasional.

Dalam perkara tindak pidana narkoba ini, menurut Kapolda Sumut Irjen pol Agung Setya berdasarkan hasil analisisnya, para bandar narkoba mengubah cara polanya dalam mengedarkan narkoba.

Yakni dengan memanfaatkan orang-orang sekitar konsumen untuk terlibat dalam bisnis narkoba agar sabu-sabu itu langsung sampai tujuan.

Beda dari sebelumnya, bandar hanya melalui kurir lalu langsung ke konsumen sehingga pola itu sangat sulit bagi bandar saat menjalani bisnis narkobanya.

Pola terbaru ini membuat pihak kepolisian jadi kesulitan untuk menangkap pelaku narkoba.

Tidak hanya pihak kepolisian saja yang mengalami kesulitan, melainkan pihak kejaksaan pun juga memiliki permasalahan dalam menyelesaikan berkas untuk persidangan.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Felix Ginting yang menyebutkan pihaknya hanya meminta handphone pelaku yang ditangkap sebagai bukti kuat dalam persidangan agar vonis di maksimalkan tetapijarang diberikan oleh penyidik saat proses pelimpahan.

Atas permalasahan ini, Kejaksaan dan Polda Sumut akan terus berkoordinasi terkait hukuman para pelaku narkoba agar tetap sesuai vonis kejahatan tindak pidana Narkotika.

Sementara itu, dari 150 kilogram sabu-sabu yang disita, merupakan pengungkapan dari tanggal 21 April hingga 23 Mei 2024 dengan total 20 kasus.

Usai mengungkap, Polda Sumut langsung memusnahkan sabu-sabu tersebut dengan cara dilebur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation

Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson

Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut

Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Komentar
Berita Terbaru