Kamis, 20 Agustus 2026

Belasan Mahasiswa Bentang Spanduk Desakan Pencopotan Kadishub Sumut

Gempasu Minta Pj Gubernur Jalankan Putusan PTUN
Riswandi - Selasa, 09 Juli 2024 16:41 WIB
Belasan Mahasiswa Bentang Spanduk Desakan Pencopotan Kadishub Sumut
Teks foto : Aksi mahasiswa dari Gempasu, berunjuk rasa menuntut pencopotan Kadishub Sumut berdasarkan putusan PTUN. (Dok Gempasu)

Kitakini.news - Belasan orang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (Gempasu) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:

Mereka mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalan Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) membatalkan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut atas nama Agustinus yang dilantik Gubernur Sumut pada Tanggal 20 Februari 2024 lalu.

Sebab, berdasarkan Keputusan PTUN Nomor 33/G/2023/PTUN Medan bahwa tindaklanjut Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 8000/0141/III/I/2023 Tanggal 5 Januari yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut adalah tindakan yang melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara, khususnya azas kepastian hukum.

Hasil keputusan PTUN Medan menyatakan pengukuhan dan pengangkatan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut ditetapkan pada Tanggal 20 Februari 2023 sampai saat ini dinyatakan tidak sah sesuai dengan keputusan tersebut.

SK penetapan Kepala Dinas Perhubungan Sumut yang diterbitkan oleh Sekda dinilai telah menyalahkan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga mengakibatkan kerugian pada negara.

Tak hanya itu, dalam pernyataannya, Gempasu juga mendesak Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni untuk segera merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan pencopotan jabatan Kadishub Sumut.

Kemudian berdasarkan Keputusan PTUN Medan agar dilakukan kajian ulang terhadap terkait putusan tersebut. Termasuk memeriksa tunjangan penghasilan pegawai Kadishub Sumut yang dinilai melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara.

"Meminta Pj Gubernur Sumatera Utara agar mencopot segera Kadishub Sumut yang sudah menyalahi aturan ASN, sebagaimana hasil putusan PTUN Medan," sebutnya yang mengatakan bahwa Gempasu akan terus mengawal persoalan ini dan menggelar aksi lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mengamuk Tanpa Ampun! Binjai City Hancurkan Batubara 8-1

Mengamuk Tanpa Ampun! Binjai City Hancurkan Batubara 8-1

Pesta Gol di Lapangan Unimed! Empat Tim Segel Tiket Semifinal Liga 4 Sumut

Pesta Gol di Lapangan Unimed! Empat Tim Segel Tiket Semifinal Liga 4 Sumut

Grup C Liga 4 Memanas, Empat Tim Sama Kuat di Laga Pembuka

Grup C Liga 4 Memanas, Empat Tim Sama Kuat di Laga Pembuka

Kasasi Bupati Langkat Ditolak, LBH Medan Tuntut Eksekusi Putusan MK

Kasasi Bupati Langkat Ditolak, LBH Medan Tuntut Eksekusi Putusan MK

FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal

FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal

Revitalisasi Sekolah di Medan Ditingkatkan, Wakil Wali Kota Minta Tambahan untuk 2026

Revitalisasi Sekolah di Medan Ditingkatkan, Wakil Wali Kota Minta Tambahan untuk 2026

Komentar
Berita Terbaru