Jumat, 03 Juli 2026

Kasasi Bupati Langkat Ditolak, LBH Medan Tuntut Eksekusi Putusan MK

Kasus Guru PPPK
M Harizal - Selasa, 03 Februari 2026 17:09 WIB
Kasasi Bupati Langkat Ditolak, LBH Medan Tuntut Eksekusi Putusan MK
KASASI BUPATI LANGKAT DITOLAK : Mahkamah Agung RI menolak kasasi Bupati Langkat dalam sengketa PPPK Guru 2023, menegaskan putusan PTUN Medan yang memerintahkan pengumuman ulang kelulusan berdasarkan nilai CAT. (FOTO: Dok. LBH Medan)
Kitakini.news -LBH Medan Desak Pemkab Langkat Segera Eksekusi Putusan MA soal Sengketa PPPK Guru 2023

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023. Desakan tersebut disampaikan menyusul ditolaknya permohonan kasasi Bupati Langkat oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga:

Putusan kasasi Mahkamah Agung tertuang dalam Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026. Dengan putusan itu, perkara sengketa seleksi PPPK Guru Langkat resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat tanpa alasan apa pun.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi Pemkab Langkat untuk menunda pelaksanaan amar putusan pengadilan. Ia menilai, sikap menunda atau mengabaikan putusan inkrah justru akan memperpanjang penderitaan para guru honorer yang telah berjuang selama bertahun-tahun mencari keadilan.

"Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Pemkab Langkat wajib segera membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Guru Tahun 2023 dan mengumumkan ulang kelulusan berdasarkan nilai CAT murni. Tidak boleh ada penafsiran lain," ujar Irvan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Irvan menjelaskan, putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang sebelumnya telah menyatakan proses seleksi PPPK Guru Langkat Tahun 2023 cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta meritokrasi.

Sebagaimana diketahui, sengketa ini bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023. Ratusan guru honorer memperoleh nilai tinggi berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT), bahkan melampaui ambang batas kelulusan. Namun, Pemerintah Kabupaten Langkat tetap menyatakan mereka tidak lulus melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023.

Keputusan tersebut kemudian digugat oleh para guru honorer karena dinilai sarat kejanggalan dan tidak transparan. Dalam prosesnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi serius, khususnya dalam penerapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak memiliki dasar regulasi yang sah, namun dijadikan alasan untuk menggugurkan peserta seleksi.

Temuan Ombudsman itu menjadi dasar bagi ratusan guru honorer Langkat untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Pada 26 September 2024, PTUN Medan mengabulkan gugatan para guru untuk sebagian dan memerintahkan Bupati Langkat mencabut pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2023 serta mengumumkan ulang hasil kelulusan berdasarkan nilai CAT.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh PTTUN Medan pada 10 Januari 2025. Meski demikian, Pemkab Langkat tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya ditolak.

Menurut Irvan, eksekusi putusan pengadilan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan hak-hak guru honorer sebagai warga negara.

"Jika putusan ini tidak segera dieksekusi, maka itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan administratif," tegasnya.

LBH Medan juga mengingatkan bahwa sengketa PPPK Guru Langkat Tahun 2023 tidak berdiri sendiri sebagai perkara administrasi. Dalam perkara pidana terpisah, sejumlah pejabat terkait telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses seleksi tersebut.

Dengan kondisi itu, LBH Medan meminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk tidak lagi mencari alasan dan segera melaksanakan seluruh amar putusan Mahkamah Agung. Jika tidak, LBH Medan bersama para guru honorer menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami memberi waktu kepada Pemkab Langkat untuk menunjukkan itikad baik. Jika putusan inkrah ini diabaikan, kami akan menempuh upaya hukum berikutnya," pungkas Irvan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Wabup Tiorita Menangis

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Wabup Tiorita Menangis

Saksi Kepsek Bantah Terima Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Bakal Diperiksa

Saksi Kepsek Bantah Terima Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Bakal Diperiksa

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, Satu Non Palu Enam Bulan

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, Satu Non Palu Enam Bulan

Terbukti Terima Suap Rp74 Miliar, Eks Bupati Langkat dan Abangnya Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Rp74 Miliar, Eks Bupati Langkat dan Abangnya Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hingga ke Kecamatan untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hingga ke Kecamatan untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru