Selasa, 25 Agustus 2026

Sutarto Bahas Perda Perlindungan Masyarakat Adat Dengan Komnas HAM

Heru - Jumat, 19 Juli 2024 15:00 WIB
Sutarto Bahas Perda Perlindungan Masyarakat Adat Dengan Komnas HAM
(Gorby)
Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto saat menerima Komisioner Komnas HAM membahas Perda tentang Masyarakat Adat baru-baru ini.

Kitakini.news - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Sutarto menerima Komisioner Komnas HAM Drs. Saurlin Siagian, beserta jajaran di ruang kerjanya, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:

Sutarto, menjelaskan, pihaknya menghargai dan menghormati apa yang disampaikan Komnas HAM, sekaligus mendorong nantinya, DPRD kembali membuka dan membahas usulan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat dapat terealisasi.

"Saya berharap nantinya Perda ini sebagai penyelesaian banyak konflik yang terjadi selama puluhan tahun di masyarakat adat, terutama terkait dengan hutan dan tanah adat," jelasnya.

Saat ini, lanjut Sutarto, DPRD Sumut akan merampungkan dan mengesahkan sejumlah Perda, yaitu Perda Pemajuan Kebudayaan, Perda Kesehatan dan Perda Ketertiban Umum.

"Semoga nantinya Sumut memiliki Perda Pengakuan Masyarakat Adat yang telah kita tunggu sejak lama," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, mengingatkan bahwa sebelumya dari Koalisi Masyarakat Adat pernah mengusulkan perlunya Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat di SumUT kepada DPRD Sumut.

Selaku Komisioner Komnas HAM, Saurlin menyebut pihaknya mendorong agar DPRD Sumut, mempertimbangkan dan memberi ruang untuk membuka dan membahas kembali usulan tersebut.

"Di Sumut, acapkali terjadi masalah konflik agraria, antara masyarakat adat, pemerintah dan swasta," katanya.

Oleh karenanya, lanjut Saurlin, dengan keberadaan Perda tersebut, diharapkan akan mengiliminir dan secara integral dapat mengambil solusi terhadap permasalahan tersebut.

Selain itu, lanjut Saurlin, di Sumut, ada empatPerda Masyarakat Adat telah terbit, yakni, Kabupaten Langkat, Toba, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara.

"Oleh karenanya perlu di tingkat Provinsi dapat dengan segera menerbitkan Perda yang sama. Karena perlindungan masyarakat adat yang merupakan entitas dari ketahanan nasional," tuturnya.

Perda tersebut, tambah Saurlin, sangat penting mengingat Sumut memiliki banyaknya wilayah adat. "Sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara

HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara

Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara

Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara

Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu

Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu

Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Anaknya Kembali Dirawat Pasca Keracunan MBG Orangtua Korban Curhat ke Sutarto

Anaknya Kembali Dirawat Pasca Keracunan MBG Orangtua Korban Curhat ke Sutarto

Kunjungi Korban Dugaan Keracunan MBG, Sutarto Minta Investigasi Menyeluruh

Kunjungi Korban Dugaan Keracunan MBG, Sutarto Minta Investigasi Menyeluruh

Komentar
Berita Terbaru