Berikut Tujuan RDP Komisi I DPRD Medan Soal Kecurangan Petugas Pemilu 2024
Kitakini.news - Anggota Komisi I DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan karena menilai oknum petugas KPU, PPS dan PPK bahkan Bawaslu serta Panwas Kecamatan banyak melakukan kecurangan.
Baca Juga:
Maka dianggap perlu dilakukan evaluasi dengan harapan Pilkada 27 November 2024 berlangsung lebih baik.
Begitu juga terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024. Paul MA Simanjuntak bermohon kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit dana hibah.
"Itu berasal dari uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan," jelas Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Medan di ruang Komisi I gedung dewan, Selasa (9/7/2024).
Masih dalam suasana rapat, Ketua DPC PDI Kecamatan Medan Timur Lisa Barus menyebutkan, berbagai dugaan kecurangan petugas PPK dan PPS terjadi di Dapil III hingga ke KPU. Dan sangat disayangkan, petugas yang diduga terlibat masih dilantik kembali sebagai penyelenggara Pilkada.
Ditambahkan, ada suatu keanehan, surat dari pelapor tanggal 8, namun pihak KPU melakukan pernyataan telah membahas pada tanggal dengan bulan dan tahun yang sama.
Eko Afrianta Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Susun Program Kerja 2027, Pemko dan DPRD Medan Fokus Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan
Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan
Wong Chun Sen Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke BAM DPR RI