Minggu, 30 Agustus 2026

LKBH FSH UIN Syahada Apresiasi Penangkapan Pelaku Pencabulan di Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Kamis, 12 Desember 2024 13:39 WIB
LKBH FSH UIN Syahada Apresiasi Penangkapan Pelaku Pencabulan di Padangsidimpuan
Teks foto : Pengurus LKBH FSH UIN Syahada Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Kota Padangsidimpuan mengapresiasi penangkapan ASN Pemkab Tapsel, pelaku pencabulan terhadap remaja putri 13 tahun.

Baca Juga:

Habib Hirzhin dari Divisi Bantuan Hukum LKBH FSH UIN Syahada mengatakan pihaknya secara lembaga berterimakasih kepada Polres Padangsidimpuan yang telah menangkap pelaku pencabulan di kota tersebut.

Ucapan itu mereka sampaikan untuk Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna dan Kasat Reskrim AKP Desman Manalu bersama Unit PPA. Menurutnya banyak yang menginginkan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sebagaimana Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Kami sengaja mengirim surat ke Kapolres Padangsidimpuan berupa ucapan terimakasih kepada jajaran kepolisian atas upaya pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Senada dengan itu, Dekan FSH UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof H Fatahuddin Siregar juga mengungkapkan apresiasinya. Sebagai tempat bernaung LKBH tersebut, mereka mengatakan komitmen untuk siap membantu pihak kepolisian bila ada kasus tindak pidana yang terjadi.

"Semoga langkah kepolisian ini menunjukkan institusi Polri yang Presisi sebagai pelayan, pengayom dan pelindung bagi masyarakat. Kami siap bersinergi untuk itu," katanya.

Dalam keterangan itu, Prof Fatahuddin menyampaikan bahwa LKBH FSH UIN Syahada Padangsidimpuan ada Divisi Hukum yang diketuai Harry Rajali SH bersama anggota Arifin Siregar SH, Habib Hirzhin SH, Alwi Akbar Ginting SH dan Agus Anwar Sipahutar MH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ASN Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara inisial AIS (57) akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan setelah dirinya menyerahkan diri atas dugaan pencabulan kepada remaja 13 tahun hingga hamil.

Berdasarkan informasi pada Senin (9/12/2024), tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (7/12/2024) lalu, diantar oleh kerabatnya. Setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat menjadi buronan polisi.

tindak pencabulan ketahuan setelah orangtua korban yang curiga dengan kondisi perut putrinya yang masih berusia 13 tahun. Pada 6 November 2024, korban sempat menjalani pemeriksaan di Puskesmas, hingga ke RS.

Hasil pemeriksaan, korban ternyata sudah hamil 6 bulan, dimana ia mengaku menerima perlakuan cabul dari pelaku pada Mei 2024 lalu. Saat itu pelaku menggunakan modus memesan kopi kepada korban hingga mengancamnya. Bahkan perilaku bejat itu kembali terjadi empat hari kemudian.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan

Rektor UIN Syahada di Hadapan 800 Wisudawan : Perkuat Paradigma Teoantropoekosentris Mencetak Alumni Unggul

Rektor UIN Syahada di Hadapan 800 Wisudawan : Perkuat Paradigma Teoantropoekosentris Mencetak Alumni Unggul

Presma UIN Syahada Desak Pemerintah Investigasi Terbuka Soal Kematian Siswi SPPI KDMP

Presma UIN Syahada Desak Pemerintah Investigasi Terbuka Soal Kematian Siswi SPPI KDMP

Dema Festival UIN Syahada Padangsidimpuan Digelar, Lahirkan Siswa/Siswi Penuh Talenta

Dema Festival UIN Syahada Padangsidimpuan Digelar, Lahirkan Siswa/Siswi Penuh Talenta

Rektor Tekankan Integritas Peserta Pada Pelaksanaan UM-PTKIN 2026 Panlok UIN Syahada Padangsidimpuan

Rektor Tekankan Integritas Peserta Pada Pelaksanaan UM-PTKIN 2026 Panlok UIN Syahada Padangsidimpuan

Kampus UIN Syahada Padangsidimpuan Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

Kampus UIN Syahada Padangsidimpuan Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

Komentar
Berita Terbaru