Kamis, 08 Oktober 2026

Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek

Efendi Jambak - Senin, 27 Januari 2025 20:52 WIB
Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek
Teks foto : Kapolres Madina memberikan keterangan pres penetapan tersangka pelaku penganiyaan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailingnatal (Madina) menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, sebagai tersangka.

Baca Juga:

Identitas tersangka yakni Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Linggabayu, dan dua orang putra kandungnya ASN (28) dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang penyidik Satreskrim.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Plh Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dalam temu pers menyebut penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.

"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," kata Arie Paloh, Sabtu (25/1/2025).

Kapolres Madina menjelaskan penganiyaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.

"Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi," jelasnya.

Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek," ujarnya.

"Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini," sambung Kapolres Madina.

Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam hari.

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu

Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu

Tangis Janda Empat Anak, Suami Tewas Diduga Dianiaya Beramai-Ramai

Tangis Janda Empat Anak, Suami Tewas Diduga Dianiaya Beramai-Ramai

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Manusia

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Manusia

Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan Selama Februari 2026

Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan Selama Februari 2026

Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

Polres Madina Reka Ulang Perkara Pembunuhan Diva Febriani, 25 Adegan

Polres Madina Reka Ulang Perkara Pembunuhan Diva Febriani, 25 Adegan

Komentar
Berita Terbaru