Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu
Kitakini.news -Polsek Sunggal merespons cepat laporan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Alvin Valentino Ginting. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada 15 Oktober 2025.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial Ahmad Faisal (31), M. Zakaria (30), dan Agus Syawaluddin (45). Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media saat ditemui di Kantor Polsek Sunggal, Jumat sore (2/1/2026).
"Polsek Sunggal telah merespons pengaduan ini dengan melakukan penerimaan laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti untuk memastikan peristiwa penganiayaan tersebut benar terjadi," ujar Kompol Bambang.
Ia menjelaskan, kasus penganiayaan bermula saat korban bersama rekannya tidak menerima adanya truk yang diduga bermuatan melebihi kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban untuk memportal akses jalan tersebut mendapat perlawanan dari sejumlah orang hingga berujung aksi penganiayaan.
Untuk mengungkap fakta kejadian, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, mengumpulkan petunjuk dari tempat kejadian perkara (TKP), serta meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
"Awalnya kami lakukan penyelidikan, kemudian kami tingkatkan ke penyidikan. Dari hasil tersebut, beberapa pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang telah ditangkap, diketahui masih ada tiga pelaku lain yang turut terlibat dalam penganiayaan terhadap korban.
"Saat ini kami masih berupaya melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya. Identitas mereka sudah lengkap, tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penangkapan," tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kompol Bambang menyampaikan bahwa pada 16 November 2025 pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pada 22 Desember 2025, berkas tersebut dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
"Ada beberapa keterangan tambahan yang harus dimintakan kepada korban untuk melengkapi berkas perkara. Pemanggilan terhadap korban sudah kami lakukan pada 31 Desember 2025, namun yang bersangkutan belum dapat hadir. Kami akan melakukan pemanggilan kedua," katanya.
Polsek Sunggal berharap korban dapat bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan penyidik agar proses hukum dapat berjalan lancar dan perkara dapat ditangani secara terang benderang.
Polrestabes Medan Ungkap 164 Kasus Narkotika Selama 21 Hari Operasi Antik 2026
Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional
Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab
Penggerebekan Dramatis di Tembung, Polisi Lepaskan Tembakan di Bantaran Rel KA
Dokter Kecantikan Jadi Korban Penganiayaan Kakak Kandung di Medan Amplas