Minggu, 30 Agustus 2026

Tolak Diberhentikan Sebagai THL, 160 Nakes Pemkab Dairi Unjukrasa ke DPRD

Azzaren - Senin, 17 Februari 2025 16:05 WIB
Tolak Diberhentikan Sebagai THL, 160 Nakes Pemkab Dairi Unjukrasa ke DPRD
(Rudi)
Sambil membentangkan spanduk dan poster serta berorasi dengan alat pengeras suara di halaman gedung DPRD Kabupaten Dairi.

Kitakini.news - Tak terima diberhentikan sepihak sebagai honor tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, sebanyak 160 tenaga kesehatan menggelar aksi demontrasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi. Mereka meminta agar pemerintah Kabupaten Dairi kembali mempekerjakan mereka.

Baca Juga:

Sambil membentangkan spanduk dan poster serta berorasi dengan alat pengeras suara di halaman gedung DPRD Kabupaten Dairi, para tenaga kesehatan ini pun langsung diterima oleh Komisi III DPRD Dairi, Senin (17/2/2025)

Para tenaga kesehatan ini sebelumnya bekerja sebagai tenaga Harian Lepas di 18 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Dairi.

Salah seorang Nakes, Septi Sihombing Kermudian mengtakan mereka diberhentikan sebagai Tenaga Harian lepas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dengan alasan untuk mengefisiensikan anggaran daerah pada tahun 2025 ini.

Kepada para wakil rakyat di DPRD Dairi, para tenaga kesehatan ini meminta agar nasib mereka diperjuangkan sehingga pemerintah Kabupaten Dairi kembali mempekerjakan mereka sebagai tenaga honorer.

Atas usulan ini, anggota DPRD Kabupaten Dairi dari komisi III berjanji akan menyampaikan kepada Pemkab Dairi dan mencari solusi untuk memperjuangkan harapan mereka.

Pemberhentian tenaga kesehatan ini dinilai akan berdampak kepada pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Dairi.

Selain kepada anggota DPRD Dari, para Nakes ini juga meminta perhatian Dari Presiden Prabowo Subianto dan Bupati Terpilih Kabupaten Dairi, Vikner Sinaga.

Informasi yang mereka terima, pemutusan hubungan kerja ini dampak efisiensi anggaran terkait program makan gratis dan pembiayaan Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Saat bertemu dengan Komisi III DPRD Dairi, para tenaga kesehatan ini juga mengungkapkan dalam kontrak kerja mereka sebelumnya, tertuang perjanjian kerja untuk bersedia menerima honor selama sepuluh bulan dalam setahun bekerja. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viktor Silaen: Jangan Politisasi Bantuan Bobby Untuk Korban Puting Beliung di Medan Johor

Viktor Silaen: Jangan Politisasi Bantuan Bobby Untuk Korban Puting Beliung di Medan Johor

Bunda PAUD Gunungsitoli Kunjungi KB Kasih Karunia, Dorong Pendidikan dan Kesehatan Anak Usia Dini

Bunda PAUD Gunungsitoli Kunjungi KB Kasih Karunia, Dorong Pendidikan dan Kesehatan Anak Usia Dini

F-PKS DPRD Sumut Soroti SiLPA Rp532 Miliar dan Tambahan Belanja Rp1,6 Triliun

F-PKS DPRD Sumut Soroti SiLPA Rp532 Miliar dan Tambahan Belanja Rp1,6 Triliun

Dorong Tirtanadi dan Bank Sumut Naik Kelas ke Bursa Saham, Defri Noval: Gubsu Visioner

Dorong Tirtanadi dan Bank Sumut Naik Kelas ke Bursa Saham, Defri Noval: Gubsu Visioner

DLHK dan Polda Sumut Didesak Hentikan Penebangan Pinus di Humbahas dan Taput

DLHK dan Polda Sumut Didesak Hentikan Penebangan Pinus di Humbahas dan Taput

Pemprovsu: P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

Pemprovsu: P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru