Pemko Padangsidimpuan Tetapkan Status Darurat Banjir dan Longsor
Kitakini.news - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menetapkan status Darurat Banjir dan Longsor yang terjadi Kamis kemarin. Keputusan tersebut keluar atas hasil rapat Forkopimda di Kantor Wali Kota, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga:
Hadir dalam rapat itu, Ketua DPRD Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, Wakapolres, Plt Sekdako, Asisten, Pimpinan OPD, Perwakilan BMKG Aekgodang dann unsur Forkopimda lainnya.
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut penanganan (mitigasi) bencana banjir dan longsor di sejumlah lokasi di Kota Padangsidimpuan. Penetapan itu keluar dengan Keputusan Wali Kota nomor 175/KPTS/2025, tentanng status Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor. Berlaku 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, pihak BMKG Aekgodang melaporkan kondisi cuaca di Kota Padangsidimpuan. Bahwa diprediksi intensitas hujan sedang hingga deras masih akan berlanjut tiga hari ke depan, khususnya berpotensi terjadi sore hingga dini hari.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap kondisi cuaca yang dapat menyebabkan bencana, terutama di daerah yang rentan terhadap banjir. Warga yang tinggal di tepi aliran sungai diharapkan untuk selalu memantau perkembangan cuaca dan melakukan evakuasi jika terjadi hujan dengan durasi lama.
Kalak BPBD Kota Padangsidimpuan. Harnovil, dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh Pusdal-Ops pada pukul 23.0 WIB0, bencana ini telah berdampak pada lima kecamatan di Kota Padangsidimpuan, yang terdiri dari 28 desa dan kelurahan. Pihak berwenang terus berkoordinasi untuk melakukan penanganan dan mitigasi bencana di wilayah yang terdampak.
Sementara itu Wali Kota Padangsidimpuan, H Letnan Dalimunthe menyampaikan agar seluruh masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pemerintah untuk memastikan keselamatan bersama. Selain itu, ia juga mengimbau agar seluruh pihak terkait terus bekerja sama dalam upaya penanggulangan dan pemulihan pasca bencana ini.
Rico Waas Serahkan Hibah Rp50 Miliar, Medan Terdepan Bantu Pemulihan Aceh Tamiang
SKK Migas Beri Penghargaan Pertamina EP, Pemulihan Produksi Minyak Pasca Banjir Hanya 3 Bulan!
Mudik Lebaran 2026 Terkendali, Kapolri Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Gerhana Bulan Total 2026, Ini Bacaan Doa dan Makna Ibadahnya dalam Islam
Puncak Gerhana Bulan Hari ini Pukul 18.33 WIB dan Bisa Diamati di Indonesia
Ketua DPRD Medan Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pelayanan Idul Fitri
Umar Hadapi Song Yadong di Shanghai Setelah Batal Lawan 'Doctor' Martinez di Abu Dhabi
Kunjungi Gudang BULOG Medan, Menko Polkam Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Ketahanan Nasional
Diikuti 3.650 Peserta, Sulaiman Pastikan Jambore Daerah XI Siap Digelar
Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Wabup Tiorita Menangis
KPK Amankan Bupati Langkat Syah Afandin dan 6 Orang
Chanco Resmi Debut di UFC Abu Dhabi, Lawan Petarung Tangguh tak Terkalahkan Polandia