Minyakita di Siantar Aman, Sesuai Takaran
Kitakini.news - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Disperindag bersama aparat kepolisian inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat distributor minyak goreng, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga:
Hal itu untuk memastikan tidak adanya terjadi kecurangan dalam pendistribusian Minyakita sampai ke tangan masyarakat Kota Siantar.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Disperindag Siantar diwakilkan oleh Kepala UPTD Metrologi Legal, Parasian Silalahi bersama didampingi pihak Polres Siantar melalui Satreskrim Unit Ekonomi.
Parasian Silalahi mengatakan sidak menyasar ke 2 lokasi distributor, yakni PT HSS dan PT ATT, dengan fokus pengecekan pada kemasan minyakita isi 1 liter.
"Kita tadi sudah ke masing-masing lokasi guna memastikan kesesuaian kuantitas yang akan diterima konsumen nantinya," ucapnya.
Kemudian pihak Pemko bersama pihak Polres secara langsung melakukan pengecekan secara random pada kotak yang berada di dalam gudang distributor tersebut.
"Sudah mengecek langsung, mengukur ke dalam alat pengukur timbangan dan takaran literan, isi sesuai dengan kemasan," katanya menambahkan.
Lanjut Parasian, ia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran ataupun kecurangan terkait produk Minyakita, agar segera melaporkan dengan sejumlah bukti pendukung.
"Hasil pengecekan ini kita akan sampaikan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan nantinya. Belum ditemukan pelanggaran pada isi kemasan," ucapnya mengakhiri.
Sementara itu, salah seorang pengawas gudang minyakita menuturkan pihaknya senantiasa mengecek produk sebelum pabrik menurunkan dari mobil pengangkutan.
"Ada ribuan kotak minyak per minggunya yang masuk. Setiap kotaknya Minyakita selalu lakukan pengecekan," katanya mengakhiri sidak itu.
Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Dua Rumah Warga Pematangsiantar Roboh Diterjang Longsor, Delapan Orang Terluka
Buntut Kasus Kematian Penagih Utang saat Tarik Mobil, James dan Roy Buka Suara
Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun
Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan
Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap
Banjir Bandang Terjang Arosuka, Sejumlah Kantor Pemkab Solok Tertimbun Material
MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal
30 Siswa Sekolah Rakyat Sergai Pulang ke Rumah
Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket
PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum
Kecamatan Percut Deli Dibentuk, Desa Saentis Jadi Ibu Kota