Wamenaker Ngamuk, Perusahaan Tour dan Travel Tahan Ijazah Mantan Karyawan
Kitakini.news - Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer mengamuk karena ijazah 12 mantan karyawan ditahan sebuah perusahaan di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Immanuel
mengancam menutup perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawannya. Wamenaker
Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak ke Sanel Tour and Travel Jalan
Teuku Umar, Kota Pekanbaru. Perusahaan ini diduga menahan ijazah 12 mantan
karyawan terkait utang piutang.
Immanuel
minta pimpinan Sanel Tour and Travel mengembalikan ijazah para mantan karyawan.
Namun, permintaan ini tidak dipenuhi perusahaan. Akibatnya Wamenaker emosi dan
mengancam akan menyegel Sanel Tour and Travel.
Immanuel
menyatakan tindakan perusahaan menahan ijazah mantan karyawan merupakan
pelanggaran hukum. Kasus yang sama juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Kementerian Tenaga Kerja akan terus menelusuri perusahaan yang menahan ijazah
mantan karyawan dengan alasan perjanjian kerja atau utang piutang.
Immanuel geram melihat perusahaan yang menahan ijazah mantan
karyawan tersebut. Dia mengakui, banyak sekali masalah-masalah tenaga kerja
yang ijazahnya ditahan. Ini jelas-jelas hal yang tidak baik dan melanggar
aturan.
Saat ditanya terkait mantan karyawan yang dimintai uang
penalti atau denda, Immanuel mengaku akan membayarnya. Untuk diketahui,
sebanyak 12 mantan karyawan perusahaan diminta uang denda Rp 5 sampai Rp 13
juta.
Ditegaskannya pemerintah yang akan membayar utang piutang tersebut. Immanuel sendiri melakukan sidak setelah mendapat informasi perusahaan menahan ijazah 12 mantan karyawan.
Ebenejer Sitorus Desak Pertamina Sumbagut Segera Ambil Langkah Darurat Atasi Kelangkaan Bio Solar
Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja
Tiga Ekspresi Wamenaker Immanuel Ebenezer Saat Digiring Mengenakan Rompi Tahanan dan Sempat Diteriaki Cemen
KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer Peras Pengurus Sertifikasi K3
Wamenaker Imanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK