Peringati Hari Buruh Internasional, Pemko Binjai Gelar Silaturahmi Dengan Serikat Buruh
Kitakini.news -Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai menggelar silaturahmi dengan Serikat Buruh dengan tema "Merajut Kebersamaan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional" dan Tag Line Mayday "May Day is Kolabirasi Day".Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di Kantor Disnaker Perindag Kota Binjai, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Walikota Binjai, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Harimin Tarigan mengucapkan Selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja/buruh.
Ia menyampaikan, peringatan Hari Buruh menjadi momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi, harapan, serta tuntutan terkait kesejahteraan dan hak-hak ketenagakerjaan.
"Saya sangat mengapresiasi
penyelenggaraan May Day yang berjalan damai dan produktif, tanpa adanya aksi
demonstrasi, maupun kekerasan. Ini mencerminkan harmonisasi hubungan industrial
antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang patut kita jaga bersama," ujar
Harimin.
Harimin juga menekankan pentingnya
komunikasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Sebab, keberhasilan
hubungan industrial sangat ditentukan oleh keterbukaan, dialog dan kolaborasi
yang berkelanjutan.
"Pentingnya menjalin komunikasi antara pekerja dan pengusaha. Jika komunikasi dilakukan dengan baik, maka segala potensi permasalahan bisa diselesaikan tanpa konflik," imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Binjai bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai turut menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan bantuan paket sembako kepada 100 orang buruh. (**)
Ihwan Ritonga Sayangkan Rico Waas Tak Hadiri Peresmian BRT Mebidang
Yahdi: BRT Mebidang Solusi Transportasi Modern, Efisien Nyaman
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang
Keracunan MBG di Karo, Rudi Alfahri: Harus Diusut Secara Menyeluruh dan Transparan
Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara