Rabu, 22 Juli 2026

Ricky Anthony Apresiasi Poldasu Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Langkat

- Selasa, 03 Juni 2025 13:31 WIB
Ricky Anthony Apresiasi Poldasu Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Langkat
(Kitakini.news/Junaidi)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utata Ricky Anthony

Kitakini.news -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Ricky Anthony mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumut yang berhasil menangkap 2 kurir 30 Kilogram Sabu di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Selasa (27/5/2026).

Baca Juga:

"Kita terus mendukung seluruh instansi terkait untuk selalu berperang melawan peredaran Narkotika di Indonesia. Khususnya di Sumut," ujar Ricky kepada wartawan di Langkat, Selasa (3/6/2025).

Menurut Ricky, dampak dari Narkotika sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Peredaran dan penyalahgunaannya saat ini juga telah menjangkau hingga ke pelosok desa.

"Sumber dari kejahatan hari ini adalah penyalahgunaan Narkotika. Tentunya, para bandar Narkoba sudah seharusnya menjadi musuh bersama. Negara tidak boleh kalah dari mereka," tegasnya.

Seperti diketahui, tersangka berinisial Am dan Utam diamankan Tim Ditresnarkoba Poldasu di Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Dari kedua tersangka ini, turut diamankan barng bukti Sabu seberat 30 Kilogram dalam kemasan Teh Cina merek Freeso Dried Durian.

"Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka Alias Am (41) dan Alias Utam (41), dua-duanya ini nelayan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Jean Calvin mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.

Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, dua tersangka ini diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari Gerbang Tol Brandan.

Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus Sabu dengan berat 28 Kg. Dari pengakuan tersangka, mereka ada menyimpan sabu lainnya di kamar belakang rumah. Persisnya di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat.

"Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik)," ujar Calvin.

Para tersangka diimingi imbalan Rp10 Juta per Kg Sabu. Jika transaksi mereka berhasil, total imbalannya sebagai kurir sebesar Rp300 Juta. Namun, kedua tersangka ini baru menerima Rp5,5 Juta untuk biaya operasional.

Tim Ditresnarkoba Poldasu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi juga akan terus melakukan pendalaman untuk pengembangan terkait jaringan dan menangkap DPO. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bobby Bersama Pj Sekda dan OPD Tinggalkan Paripurna, Erni Sitorus: Jangan Dibesar-besarkan

Bobby Bersama Pj Sekda dan OPD Tinggalkan Paripurna, Erni Sitorus: Jangan Dibesar-besarkan

Fraksi PAN DPRD Sumut Terima LKPj 2025 Dengan Catatan Kritis

Fraksi PAN DPRD Sumut Terima LKPj 2025 Dengan Catatan Kritis

Sering Longsor dan Rusak Parah, Fraksi Hanura DPRDSU Desak Perbaikan Jalan Siabaksa-Bakkara Ditampung di P-APBD 2026

Sering Longsor dan Rusak Parah, Fraksi Hanura DPRDSU Desak Perbaikan Jalan Siabaksa-Bakkara Ditampung di P-APBD 2026

Anita Lubis Sebut Keluarnya Bobby Nasution dari Paripurna DPRD Sumut Hanya Miskomunikasi

Anita Lubis Sebut Keluarnya Bobby Nasution dari Paripurna DPRD Sumut Hanya Miskomunikasi

Paripurna Belum Usai, Bobby Nasution dan OPD Tinggalkan Ruangan

Paripurna Belum Usai, Bobby Nasution dan OPD Tinggalkan Ruangan

Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru