Rabu, 14 Oktober 2026

Melawan Tembok Tanpa Izin, Warga Mabar Gugat PT KIM, DPRD Meradang

Siti Amelia - Selasa, 15 Juli 2025 20:00 WIB
Melawan Tembok Tanpa Izin, Warga Mabar Gugat PT KIM, DPRD Meradang
amelia
Anggota DPRD Medan saat meninjau lokasi, didampingi oleh sejumlah anggota DPRD lainnya, Selasa (15/7/2025).

Kitakini.news - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan kota, sebuah tembok pagar yang didirikan oleh PT KIM di Jalan Mangan Gg Tembusan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, telah memicu gelombang protes dari warga setempat.

Baca Juga:

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, menyoroti pelanggaran yang terjadi, di mana tembok tersebut dibangun tanpa izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

"Pendirian tembok pagar di Jalan Tembusan harus memiliki izin PBG. Tidak terkecuali karena bangunan milik BUMD PT KIM. Pemko harus menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin PBG-nya," tegas Edwin saat meninjau lokasi, didampingi oleh sejumlah anggota DPRD lainnya, Selasa (15/7/2025).

Kekhawatiran warga semakin meningkat ketika mereka menyadari bahwa tembok tersebut telah menutup akses keluar masuk ke rumah mereka.

Dalam pengamatan, sekitar 10 kepala keluarga terkurung di balik tembok, terpaksa membuat tangga darurat untuk mencapai rumah mereka. Situasi ini telah berlangsung selama dua minggu, menciptakan ketegangan di antara warga dan pihak perusahaan.

Edwin juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Direktur PT KIM yang menyebutkan bahwa pendirian pagar tidak memerlukan izin.

"Saat itu, suasana pertemuan cukup memanas karena pro dan kontra warga. Namun, yang jelas, pendirian pagar harus ada izin," ujarnya.

Peninjauan lokasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, serta Lurah dan Camat setempat. Namun, pertemuan dengan PT KIM belum membuahkan hasil, karena perusahaan tersebut mengklaim bahwa lahan yang ditempati warga adalah miliknya.

Sementara itu, warga menegaskan bahwa mereka tidak akan pindah dari rumah mereka, karena sedang dalam proses gugatan hukum di pengadilan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Saipul Bahri Warning Kepling, Lurah dan Camat Dalam Penataan PKH Medan Makmur

Saipul Bahri Warning Kepling, Lurah dan Camat Dalam Penataan PKH Medan Makmur

Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak

Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak

Dame Duma Bantah Miliki Ruko Belmont W House

Dame Duma Bantah Miliki Ruko Belmont W House

Bangkitkan Tinju, Wong Chun Sen Dukung Perbati Sumut

Bangkitkan Tinju, Wong Chun Sen Dukung Perbati Sumut

Wong Chun Sen Desak Pemprovsu Segera Salurkan Sisa DBH ke Pemko Medan

Wong Chun Sen Desak Pemprovsu Segera Salurkan Sisa DBH ke Pemko Medan

Wong Cun Sen Konsisten Bantu Penderita Stunting di Medan Tembung

Wong Cun Sen Konsisten Bantu Penderita Stunting di Medan Tembung

Komentar
Berita Terbaru