Dilaporkan Pasien, DPRD Medan Perintahkan Klinik Luluh Hentikan Operasi Sementara
Kitakini.news - Komisi II DPRD Kota Medan memerintahkan Klinik Luluh untuk menghentikan sementara operasinya hingga persoalan dengan pasien Jesica Feally Pardede diselesaikan secara kekeluargaan. Langkah ini diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang mengungkap kelalaian klinik kecantikan di Jalan Alpalah tersebut, termasuk perizinan yang bermasalah.
Baca Juga:
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Bin Marasakti Lubis, Selasa (23/9/2025), para anggota dewan menekankan pentingnya penyelesaian damai.
"Untuk sementara waktu, kita minta Klinik Luluh tidak beroperasi sampai persoalan dengan pasien atas nama Jesica selesai. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah itu dengan cara kekeluargaan," ujar Kasman di ruang rapat Komisi II DPRD Medan.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan. Turut hadir penanggung jawab Klinik Luluh, dr. Roy Bangun, beserta pengacaranya, serta pengacara Jesica, Beny Pasaribu.
Para legislator sepakat mendorong mediasi kekeluargaan, bahkan meminta pengacara kedua belah pihak segera bekerja. Anggota Komisi II, Binsar Simarmata, menegaskan, "PH (penasehat hukum), kerjalah dulu kalian, selesaikan masalah ini secara damai. Jangan tambah kerjaan kami di sini, masih banyak urusan rakyat yang harus kami urus. Kami beri waktu satu minggu."
Kasus ini bermula dari pengalaman tragis Jesica, yang datang ke klinik untuk perawatan kecantikan. Menurut Beny Pasaribu, kliennya justru mengalami luka bakar parah di kulitnya karena terapi dilakukan oleh orang yang bukan dokter kecantikan.
"Inilah yang kita sayangkan, kok bisa klinik ini membiarkan yang bukan dokter memberikan konsultasi, anjuran medis, bahkan terapi kecantikan. Akibat luka yang cukup banyak, hilanglah kecantikan klien kami. Yang tadinya ingin memanjakan dan mempesona diri, malah jadi malu beraktivitas di luar bersama teman-temannya," ungkap Beny.
Beny mengungkapkan, upaya damai sebelumnya dengan perwakilan klinik, Gisel, yang mengaku pemilik, berjalan mandek.
"Dengan Ibu Gisel, kami sudah pernah bertemu dan bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, setelah itu, tiba-tiba seperti lupa ingatan. Tidak ada tindak lanjut, malah klien kami dihubungi orang-orang dari klinik untuk menghentikan kasus ini," tambahnya. Karena tidak ada respons, Beny sudah melayangkan somasi pertama dan kedua. Ia berterima kasih kepada Komisi II DPRD atas perhatiannya.
Sementara itu, dr. Roy Bangun mengaku siap bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut. "Pemilik Klinik Luluh juga menyalahkan saya dan mempertanggungjawabkan semua kejadian yang dialami Ibu Jesica. Saya sudah berusaha menghubungi keluarga Jesica, tapi mereka tidak bersedia dan langsung berhubungan dengan pimpinan tertinggi di Jakarta," katanya.
RDP juga mengungkap fakta mencengangkan soal Klinik Luluh, perizinannya tidak sesuai ketentuan. Lokasi praktik di lantai tiga sebuah ruko dinilai tidak layak, sementara lantai satu justru dijadikan kafe. Dinas Kesehatan diminta untuk mengawasi ketat agar tidak muncul masalah serupa di klinik kecantikan lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Medan untuk lebih waspada dalam memilih layanan kecantikan. Komisi II DPRD berharap, dalam seminggu ke depan, pihak klinik dan Jesica mencapai kesepakatan yang adil, menghindari jalur hukum yang panjang.
Eko Afrianta Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Susun Program Kerja 2027, Pemko dan DPRD Medan Fokus Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan
Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan
Wong Chun Sen Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke BAM DPR RI