Pemko Medan Terapkan Manajemen Talenta ASN untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Kitakini.news - Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerapkan sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II. Kebijakan ini dilakukan melalui mobilitas talenta dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna memastikan proses seleksi yang lebih objektif dan profesional.
Baca Juga:
- Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius
- Digifast 2026, Dorong Kota Medan Makin Digital, Transparan Mengatasi Kebocoran PAD
- PQN Medan DigiFest 2026 Resmi Dibuka, Rico Waas Andalkan QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan bahwa Pemko Medan telah mendapat persetujuan resmi dari BKN. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. "Dengan persetujuan ini, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menjalankan sistem pengelolaan ASN berbasis merit secara utuh," kata Subhan saat dikonfirmasi di Balai Kota, Rabu (14/1/2026).
Manajemen talenta ini mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut mengatur metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan secara komprehensif.
Pengukuran talenta ASN melibatkan enam aspek utama: kinerja utama (melalui penilaian E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai/SKP), kinerja penguat (penghargaan, penugasan tim, dan umpan balik 360 derajat), kompetensi (penilaian, pengembangan, dan pengalaman jabatan), potensi (dari Profiling ASN/ProASN di BKN Regional VI Medan), kualifikasi pendidikan (tingkat dan kesesuaian bidang ilmu), serta integritas dan moralitas (rekam jejak disiplin).
Hasil penilaian ini dipetakan dalam Pemetaan Talenta dengan 9 kotak manajemen talenta, yang menggabungkan kinerja (sumbu X) dan potensi (sumbu Y). Kandidat yang layak mengisi JPTP adalah mereka di kotak 7, 8, dan 9 – yakni talenta dengan kinerja tinggi dan potensi besar.
Proses seleksi melibatkan Komite Talenta yang menetapkan tiga kandidat untuk setiap jabatan lowong. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, kemudian memilih satu orang terbaik. Mekanisme ini menekankan selektivitas, objektivitas, dan profesionalisme, tanpa intervensi politik atau diskriminasi, sesuai prinsip merit.
Subhan menegaskan, proses ini juga transparan dan akuntabel. Hasil seleksi dan kandidat lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebelum penetapan pejabat terpilih.
Saat ini, Pemko Medan masih dalam tahap penyelesaian pemetaan talenta, termasuk pemutakhiran data E-Kinerja, SKP, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penilaian perilaku, dan 360 derajat. Seleksi JPTP baru akan dibuka setelah data lengkap.
"Dengan penerapan manajemen talenta ini, Pemko Medan berkomitmen membangun birokrasi profesional, berintegritas, dan berdaya saing untuk pelayanan publik berkualitas," pungkas Subhan.
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius
Digifast 2026, Dorong Kota Medan Makin Digital, Transparan Mengatasi Kebocoran PAD
PQN Medan DigiFest 2026 Resmi Dibuka, Rico Waas Andalkan QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak
Guru PPPK Direncanakan Diambil Alih Pusat, Yahdi Khoir Minta Segera Implementasikan
Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD dan Inovasi QRESTO