Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi APBDes Kepala Desa Lantosan I
Kitakini.news -Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalamAliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara(ALMASAR-SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan KantorKejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan A.H. Nasution, Senin (23/2/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Lantosan I.
Baca Juga:
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Lantosan I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ketua Umum ALMASAR-SUMUT, Agum Ermar Hafiz Siregar, menyatakan dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya. Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran desa.
"Dari hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan berbagai kejanggalan, termasuk adanya data yang diduga fiktif dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDes Lantosan I Tahun Anggaran 2025," ujar Agum di hadapan massa aksi.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Tak lama setelah aksi berlangsung, perwakilan Kejati Sumut menerima audiensi dengan perwakilan massa yang terdiri dari Ketua Umum dan Koordinator Lapangan aliansi tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
"Kami akan mempelajari kembali serta mengumpulkan data dan bukti dari hasil investigasi yang rekan-rekan sampaikan. Silakan membuat laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar dapat kami proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar perwakilan Kejati Sumut.
Koordinator Lapangan Aksi, Risky Wirapranata, meminta agar kejaksaan bertindak cepat dan profesional dalam menangani dugaan tersebut.
"Kami meminta Kejati Sumut segera membentuk tim dan melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala desa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi," tegas Risky.
Menanggapi desakan tersebut, pihak Kejati Sumut menyampaikan komitmen untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala desa dalam kurun waktu dua minggu setelah laporan resmi diterima melalui PTSP.
Di akhir audiensi, ALMASAR-SUMUT menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan pada 7 Maret mendatang apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Lantosan I terkait dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional
Aksi Damai di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kejaksaan RI Berantas Korupsi
Tangis Berubah Jadi Tawa, MPLS TK Islam Terpadu Nastaiin Tingkatkan Kepercayaan Diri Anak
Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung
Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif