Selasa, 25 Agustus 2026

Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja

Azzaren - Selasa, 14 April 2026 01:12 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja
(Dok. Polrestabes Medan
Satres Narkoba Polrestabes Medan musnahkan barang bukti Narkoba dari hasil tangkapan.

Kitakini.news-Polrestabes Medan berhasil memutus peredaranNarkotika, termasukjaringan internasional. Salah satu indikasinya, dengan adanya pemusnahan barang bukti berupa 52 KilogramSabudan 50 Kg Ganjakering yang disita dari sindikat kurir lintas negara.

Baca Juga:

"Selain mengamankan barang bukti, kita juga menyeret tiga orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari rantai pasokan asal Thailand yang masuk melalui wilayah Aceh," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam paparannya, diPolrestabes Medan, Senin (13/4/2026).

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan 50 Kg daun Ganja kering yang berasal dari jaringan kurir internasional Narkotika asal Aceh, serta menahan tiga tersangka penyelundupan 52 Kg Sabu di Medan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R (50) warga Dusun Rpjing Tengah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Kemudian I (28) warga Dusun Kuala Namplang, Desa Ujong Blang, Kecamatan Aceh Utara dan D (23) warga Duaun Tengah, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kapolrestabes Medan menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka R, Kamis (12/3/2026) pukul 08.00 WIB di perairan Kabupaten Batubara. Dari tangan tersangka, petugas menyita 2.000 Gram Sabu, satu unit ponsel Android, dan satu tas sandang berwarna biru.

Hasil pengembangan mengarah pada rencana penyelundupan sabu seberat 50.000 Gram yang melibatkan dua kurir di Aceh Utara. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah tersebut.

Selanjutnya, Selasa (31/3/2026) pukul 05.45 WIB, di Jalan Ulee Rebuk, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, petugas berhasil mengamankan 50.000 Gram Sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp900 Ribu.

Jean Calvijn juga mengungkapkan bahwa penangkapan bermula ketika petugas mengendus pergerakan tersangka berinisial R di wilayah perairan Batubara. Dari tangan pria berusia 50 tahun asal Pamekasan tersebut, polisi menemukan 2 Kg Sabu.

Interogasi mendalam kemudian membuka jalan bagi pengembangan kasus ke arah Aceh Utara. Di sana, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk dua tersangka lainnya, I (28) dan D (23), dengan barang bukti fantastis seberat 50 Kg Sabu yang disembunyikan di Desa Lhok Pujuk.

Kombes Calvijn mengharapkan kepada seluruh warga Medan dan Deli Serdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait kejahatan tersebut di lingkungan anda kepada pihak berwajib, pihak kepolisian akan memprosesnya secara tegas dan tuntas. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketika Kesetaraan Gender di Medan Tak Sekadar Wacana Romantisme Belaka

Ketika Kesetaraan Gender di Medan Tak Sekadar Wacana Romantisme Belaka

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

PSMS Medan Berbagi Poin dengan Kendal Tornado FC

PSMS Medan Berbagi Poin dengan Kendal Tornado FC

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Digifast 2026, Dorong Kota Medan Makin Digital, Transparan Mengatasi Kebocoran PAD

Digifast 2026, Dorong Kota Medan Makin Digital, Transparan Mengatasi Kebocoran PAD

Komentar
Berita Terbaru