Bobby Nasution Ajak DPRD Sumut Lahirkan Perda Larangan Penggunaan Vape
Kitakini.news - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut melahirkan Peraturan Daerah tentang Larangan Penggunaan Vape di Tempat Umum di provinsi ini. Hal ini dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh bahaya Narkoba di daerah ini.
Baca Juga:
Selain itu, Gubsu juga menyerukan semua pihak termasuk para pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantas para bandar Narkoba sampai ke dusun-dusun.
Pada kesempatan itu, Bobby menyoroti kemudahan akses masyarakat, terutama generasi muda, dalam memperoleh Narkoba. Kondisi ini, menjadi ironi sekaligus peringatan keras bagi seluruh pihak.
"Sekarang ini, kita yang pemangku kebijakan sulit mencari bandar Narkoba, tapi anak-anak kita, masyarakat kita mudah sekali mencari bandar Narkoba. Artinya, mereka lebih gampang untuk beli, dan mereka lebih gampang untuk beli dan kita yang pemangku kebijakan dan aparat gak lebih paten untuk mencari bandar bandar Narkoba," cetus Bobby dalam pidatonya di Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sumut dengan agenda Peringatan HUT ke-78 Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/4/2026).
Gubsu juga mengungkapkan bahwa provinsi Sumut masih berada dalam kondisi darurat Narkoba, sehingga pihaknya mengajak seluruh pemangku kebijakan, khususnya DPRD Sumut dan unsur Forkopimda Sumut, untuk mengambil langkah tegas dan terukur.
Hal ini sangat penting untuk menekan peredaran serta penyalahgunaan Narkotika, termasuk mengantisipasi munculnya jenis baru yang kini mulai marak melalui Rokok Elektrik (Vape).
"Kita ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi tantangan kita jauh lebih berat. Sumatera Utara sudah bertahun-tahun berada di peringkat teratas dalam penyalahgunaan Narkoba. Ini harus kita anggap sebagai kondisi darurat," tandasnya.
Lebih lanjut Bobby menjelaskan bahwa selain Narkoba konvensional seperti Ganja dan sejenisnya, kekhawatiran terhadap munculnya Narkoba jenis baru yang disamarkan melalui Vape. Modus model baru ini jauh lebih berbahaya karena sulit dideteksi, tidak berbau mencolok, dan bentuknya menyerupai rokok elektrik biasa.
Untuk itu, ia secara tegas mendorong DPRD Sumut segera merumuskanPerdaLarangan Penggunaan Vape di Ruang Publik sebagai langkah preventif.
"Kita belum selesai melawan Narkoba yang ada, jangan sampai muncul tantangan baru yang lebih sulit dideteksi. Maka kami mengajak DPRD untuk membuat Perda Larangan Penggunaan Vape di Tempat Ymum, agar penyebarannya bisa kita tekan sejak dini," imbuhnya.
Menurut Bobby, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap generasi muda dari ancaman penyalahgunaan Narkoba dengan modus baru.
Terakhir Bobby juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kebijakan untuk bersatu dan lebih serius dalam memerangi Narkoba demi masa depan Sumatera Utara.
"Kalau kita semua serius dan bersatu, saya yakin kita bisa menyelamatkan generasi Sumatera Utara dari ancaman Narkoba yang sangat berbahaya," pungkasnya penuh harap agar seluruh elemen yang ada untuk bersatu memerangi barang haram tersebut. (**)
Sesuai Arahan Bobby, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan
Bobby Dorong Sinergi Fiskal Provinsi-Kabupaten Pada Acara HUT ke-26 APKASI
Hadiri Rakernas APEKSI, Gubsu Dorong Penguatan Peran Pemerintah Provinsi
Abdul Rahim Desak Pemprovsu Benahi Tata Kelola Keuangan
Apresiasi Pembangunan Jalan Sipiongot, Aswin Parinduri Ingatkan Pentingnya Kualitas