Lambok Simamora Apresiasi Rencana BNI Bayarkan Dana Milik Gereja Paroki Aek Nabara
Kitakini.news -Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Lambok Andreas Simamora SE mengapresiasi komitmen Bank Negara Indonesia (BNI) yang berencana akan membayarkan dana milik Gereja Paroki Aek Nabara, Jumat mendatang.
Baca Juga:
- HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara
- Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara
- Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu
"Kita sangat bersyukur akhirnya ada keputusan dari pimpinan BNI melalui direkturnya untuk membayarkan dana Gereja Paroki Aek Nabara yang sebelumnya dilakukan investasi fiktif oleh salah satu oknum," kata Lambok kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/4/2026).
Lambok menegaskan, Komisi C DPRD Sumut akan terus menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, perhatian dari Pemerintah Pusat menjadi langkah penting dalam penyelesaian kasus ini.
"Kami berterima kasih atas atensi pusat. Ini akan tetap menjadi perhatian kami dalam fungsi pengawasan terhadap mitra Bank Himbara di Sumut. Ke depan, Komisi C berkomitmen meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang," tandas politisi muda Partai Hanura ini.
Lebih lanjut Lambok menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian agar dana masyarakat dapat kembali serta ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan perbankan di daerah.
Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 Miliar di Credit Union Paroki Aek Nabara menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Kasus ini mengungkap dugaan praktik investasi fiktif yang melibatkan mantan pejabat bank BUMN setempat.
Bendahara koperasi, Natalia Situmorang, menjelaskan bahwa kecurigaan mulai muncul pada Desember 2025 saat pihaknya mencoba mencairkan deposito investasi sebesar Rp10 Miliar.
Namun, dana tersebut tidak kunjung bisa dicairkan meski telah berulang kali dijanjikan oleh tersangka, Andi Hakim Febriansyah.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, 21 April 2026 lalu telah mempertemukan Dirut BNI, Putrama Wahyu Setyawan, dengan pihak Gereja Paroki Aek Nabara terkait pengembalian dana nasabah yang digelapkan senilai Rp28 Miliar.
Sementara itu, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026) menyampaikan dana sebesar Rp28 Miliar lebih telah dikembalikan kepada Credit Union Paroki Aek Nabara, yang merupakan koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan gereja tersebut. (**)
HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara
Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu
Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak
Anaknya Kembali Dirawat Pasca Keracunan MBG Orangtua Korban Curhat ke Sutarto