Diskusi Hari Kartini, FJPI Bahas Ancaman Kekerasan dan Pembatasan Kebebasan Pers Jurnalis Perempuan
Kitakini.news - Mengambil momentum Hari Kartini, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menggelar diskusi bertajuk Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi, Jumat (25/4/2026). Acara ini menyoroti maraknya kekerasan, intimidasi, serta pembatasan kebebasan pers terhadap jurnalis perempuan, khususnya di ruang digital.
Baca Juga:
Diskusi yang diikuti puluhan peserta ini menghadirkan tiga narasumber ahli: Founder Magdalene.co Devi Asmarani, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan, serta Wakil Koordinator Komisi Media Alternatif (KOMA) Abdul Somad. Mereka membahas mekanisme perlindungan jurnalis, peran Dewan Pers, dan dinamika koalisi media alternatif.
Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis, membuka diskusi dengan menyoroti kasus pemblokiran konten Magdalene.co terkait liputan dugaan penyiraman air keras terhadap Andri Yunus. "FJPI bersama elemen media terus memantau kasus ini. Pembatasan akses berpotensi jadi preseden buruk bagi kebebasan pers," tegasnya.
Khairiah menambahkan, kasus serupa sering menimpa jurnalis perempuan melalui intimidasi dan ancaman agar bungkam. "Diskusi ini diharapkan memperkuat solidaritas antarjurnalis untuk menjaga kebebasan berekspresi dan keadilan," ujarnya.
Devi Asmarani mengkritik fenomena sensor digital yang kian mengkhawatirkan. "Sekarang sensor lebih samar daripada era Soeharto, dengan akuntabilitas rendah. SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2006 berpotensi memperburuk pembatasan kebebasan pers," katanya.
Konten Magdalene yang diblokir adalah liputan berimbang berbasis fakta lapangan. Anehnya, akses dibatasi hanya untuk pengguna di Indonesia, tapi lancar via VPN dari luar negeri. "Jika ada pelanggaran, mengapa hanya publik Indonesia yang terdampak?" tanyanya heran.
Magdalene berkoordinasi dengan LBH Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis, menegaskan konten itu dilindungi sebagai karya jurnalistik. Pemerintah sempat menyebut Magdalene bukan media karena belum diverifikasi Dewan Pers, klaim yang ditolak Devi. "Verifikasi hanyalah administratif, bukan syarat mutlak jadi media menurut UU," tegasnya. Konten kini terbuka kembali tanpa penjelasan, tapi Devi khawatir kasus ini berulang pada media lain.
Mekanisme Perlindungan Dewan Pers
Abdul Manan menjelaskan syarat media dilindungi UU Pers: berbadan hukum Indonesia (PT, yayasan, atau koperasi) yang fokus kegiatan pers. "Verifikasi hanya urusan administratif dan profesionalisme," ungkapnya. Ia memperingatkan cara baru pembatasan media yang mirip praktik lama tapi lebih terselubung.
Abdul Somad mengungkap pembungkaman media lewat dua jalur: sensor negara dan swasensor internal. "Pemilik media tekan redaksi hindari isu sensitif, banyak liputan mati di meja editor," katanya. Kondisi kebebasan pers Indonesia kini memprihatinkan, dengan tren pembatasan makin terasa 1-2 tahun terakhir.
Somad mendorong penguatan jejaring seperti FJPI, AJI, dan komunitas media. "Butuh keberanian buka kondisi internal redaksi dan transparansi publik," tutupnya.
Diskusi FJPI ini menjadi panggilan aksi bagi perlindungan jurnalis perempuan dan kebebasan pers digital di Indonesia. Semangat Kartini kini bergema untuk perjuangan jurnalis melawan ancaman regulasi dan kekerasan.
Melalui Semarak Budaya, FJPI Angkat Performance Journalism di Hari Kebebasan Pers Sedunia
Kebebasan Pers Tak Cukup Dirayakan: Saatnya Membersihkan Diri dan Melawan Tekanan Nyata
SPBU Pertamina Sumbagut Berubah Nuansa Kebaya Hari Kartini
Ketum Forum Pemred : Perusakan Kantor Wartawan Adalah Teror terhadap Demokrasi
Ketika Data Menjadi Air Mata, Kolaborasi Jurnalis dan Seniman Hadirkan Teater Kemanusiaan di Medan