Jumat, 02 Oktober 2026

May Day 2026, GMNI Gaungkan 12 Tuntutan di DPRD Sumut

Heru - Jumat, 01 Mei 2026 16:33 WIB
May Day 2026, GMNI Gaungkan 12 Tuntutan di DPRD Sumut
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Massa aksi dari GMNI Sumatera Utara menggelar unjuk rasa May Day 2026 di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (1/5/2026).

Kitakini.news - Ratusan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga:

Salah seorang massa aksi, dalam orasi menegaskan bahwa kesejahteraan yang semu adalah penghinaan bagi keringat buruh, dan Pendidikan yang mahal adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.

"Kehadiran kita membawa keresahan yang sama dari pabrik hingga ke ruang kelas. Kita menolak segala bentuk penindasan," ujarnya dalam orasi.

Menurutnya, kesejahteraan buruh dan akses Pendidikan adalah fondasi kemanusiaan yang sedang dikomodifikasi oleh kepentingan oligarki kapitalisme.

Pantauan wartawan, massa aksi hadir di depan Gedung DPRD Sumut pada pukul 15.10 WIB. Mereka menyampaikan 12 tuntutan yang disampaikan kepada legislatif. Adapun tuntutan massa aksi dari GMNI tersebut merujuk kepada kebijakan dan peran serta pemerintah pusat yang diantaranya, Mendesak Pemerintah Daerah/Pusat membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh.


Mendesak pemerintah membentuk satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja. Menghapus praktik Outsourching.

Mendesak pemerintah untuk ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum sejalan dengan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Mendesak pemerintah untuk merumuskan dan mengesahkan PERDA Pekerja Rumahan. Mendesak pemerintah untuk mengharmonisasi regulasi penempatan awak kapal perikanan migran.

Mendesak pemerintah untuk memonitoring Pekerja PK WT yang Melampaui Batas
Masa Kerja. Evaluasi sistem pendidikan di Sumatera Utara.

Mencabut Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 02 tahun 2026 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguran Tinggi.

Mengesahkan RUU SISDIKNAS dan Evaluasi Tata Kelola MBG. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ihwan Ritonga Dukung Prabowo, Rumah Sakit Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Ihwan Ritonga Dukung Prabowo, Rumah Sakit Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Pembangunan Jalan Toba-Labura Bantu Warga Hemat Biaya Pengangkutan Hasil Pertanian

Pembangunan Jalan Toba-Labura Bantu Warga Hemat Biaya Pengangkutan Hasil Pertanian

Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi

Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi

83 Buruh Korban PHK PT PKSS dan BRI Kanwil Medan Demo Tuntut Hak Pesangon

83 Buruh Korban PHK PT PKSS dan BRI Kanwil Medan Demo Tuntut Hak Pesangon

Puluhan Massa Buruh Minta DPRD Sumut Kawal Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Puluhan Massa Buruh Minta DPRD Sumut Kawal Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Komentar
Berita Terbaru