Senin, 12 Oktober 2026

Rudi Alfahri Soroti Dampak Kenaikan Harga LPG Non-Subsidi

Heru - Minggu, 03 Mei 2026 11:30 WIB
Rudi Alfahri Soroti Dampak Kenaikan Harga LPG Non-Subsidi
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti SH MH

Kitakini.news - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudi Alfahri Rangkuti SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut guna membahas penyesuaian harga LPG non-subsidi yang mulai diberlakukan sejak 20 April 2026, menyusul kekhawatiran dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Baca Juga:

Rudi Alfahri juga menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Mei 2026. Dalam pertemuan itu, DPRD ingin memperoleh penjelasan terkait dasar kebijakan kenaikan harga serta langkah antisipasi agar tidak memicu gejolak di masyarakat.

"Kami akan mengundang pihak Pertamina untuk membahas penyesuaian harga LPG non-subsidi ini, termasuk langkah-langkah antisipasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Rudi wartawan melalui sambungan telepon dari Binjai, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, kebijakan penyesuaian harga LPG non-subsidi berpotensi memengaruhi stabilitas harga kebutuhan pokok dan meningkatkan beban operasional usaha mikro dan kecil yang masih bergantung pada penggunaan gas elpiji.

Selain itu, Komisi B DPRD Sumut juga menyoroti kemungkinan meningkatnya peralihan penggunaan LPG non-subsidi ke LPG subsidi 3 Kilogram yang dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi dan memicu kelangkaan di lapangan.

"Kami tidak ingin terjadi kepanikan di tengah masyarakat ataupun kelangkaan LPG di tingkat pengecer dan pangkalan. Distribusi harus dipastikan tetap lancar dan tepat sasaran, terutama untuk masyarakat kecil yang memang berhak menerima subsidi," jelasnya.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan penyesuaian harga LPG non-subsidi sebagai tindak lanjut kebijakan nasional yang diumumkan pada 18 April 2026. Kebijakan itu disebut dipengaruhi dinamika harga minyak dan gas dunia serta fluktuasi nilai tukar Rupiah.

Adapun harga terbaru LPG non-subsidi di tingkat agen untuk wilayah Sumatera Utara yakni Bright Gas 5,5 kilogram menjadi Rp111.000 per tabung, Bright Gas 12 kilogram Rp230.000 per tabung, serta LPG industri 50 kilogram berkisar Rp1.075.000 hingga Rp1.082.000 per tabung.

Pemerintah memastikan harga LPG subsidi 3 kilogram tetap tidak mengalami perubahan guna menjaga daya beli masyarakat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pupuk Subsidi Langka dan Mahal, Mangapul Purba Desak Pemerintah Turun Tangan

Pupuk Subsidi Langka dan Mahal, Mangapul Purba Desak Pemerintah Turun Tangan

Viktor Silaen Desak Polisi Tak Ragu Berantas Narkoba

Viktor Silaen Desak Polisi Tak Ragu Berantas Narkoba

Tajak 5 Sumur saat Pemulihan Pascabencana, Pertamina EP Rantau Buktikan Ketangguhan Pejuang Energi

Tajak 5 Sumur saat Pemulihan Pascabencana, Pertamina EP Rantau Buktikan Ketangguhan Pejuang Energi

Hendra Cipta: Penetapan Desil Kacau Balau, Bantuan Pemerintah Tak Tepat Sasaran

Hendra Cipta: Penetapan Desil Kacau Balau, Bantuan Pemerintah Tak Tepat Sasaran

Revisi RTRW Sumut Dorong 6 Program Strategis Kawasan Industri dan Pariwisata

Revisi RTRW Sumut Dorong 6 Program Strategis Kawasan Industri dan Pariwisata

Berkat Laoli: Proses Seleksi KPID Sumut Harus Dikocok Ulang

Berkat Laoli: Proses Seleksi KPID Sumut Harus Dikocok Ulang

Komentar
Berita Terbaru