Komisi E DPRD Sumut Dorong Penyelesaian Legalitas Lahan Sekolah di Areal PTPN
Kitakini.news - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan kepala sekolah, cabang dinas pendidikan kabupaten/kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak PTPN di Ruang Rapat Aula Lantai I DPRD Sumut, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:
Rapat tersebut membahas persoalan status lahan sejumlah sekolah di Sumatera Utara yang berada di areal perkebunan PTPN.
Rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi didampingi anggota dewan antara lain Fajri Akbar, Fatimah, Dr Mustafa, dan Mikael T Purba.
Dalam rapat itu terungkap, banyak sekolah negeri di berbagai daerah belum memiliki sertifikat lahan karena berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) maupun eks-HGU milik PTPN. Kondisi tersebut dinilai menghambat sekolah memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi menegaskan, kepastian status lahan sangat penting agar sekolah dapat memperoleh bantuan pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan.
"Hasil rapat tadi, pertama kami meminta pihak BPN dan PTPN menjelaskan status lahan sekolah-sekolah itu. Kalau memang tidak masuk kawasan HGU, segera dibuatkan keterangannya agar sekolah bisa mengurus sertifikat," ujar Subandi.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, legalitas aset sekolah kini menjadi syarat penting dalam pengajuan program revitalisasi sekolah. Sementara di lapangan, banyak bangunan sekolah di Sumut yang kondisinya memprihatinkan.
"Kalau persoalan ini tidak selesai, sekolah-sekolah kita tidak bisa mendapatkan revitalisasi. Tadi ada yang cerita atap bocor dan kondisi gedung sudah sangat lama," terangnya.
Subandi juga menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 50 sekolah di Sumatera Utara yang berada di lahan PTPN. Jumlah itu belum termasuk sekolah yang berada di kawasan perkebunan swasta.
Ia meminta persoalan tersebut tidak lagi dipersulit karena menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat. Apalagi sebagian besar persoalan lahan merupakan warisan administrasi lama sejak pengalihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2017.
"Ini persoalan lama yang terbawa setelah kewenangan pendidikan menengah dialihkan ke provinsi. Karena itu kami berharap ada sinergi antarlembaga dan jangan saling melempar persoalan," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut rapat, Dinas Pendidikan Sumut akan bersurat kepada BPN dan PTPN untuk mempercepat proses administrasi. Selanjutnya PTPN diharapkan memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN agar penyelesaian legalitas lahan sekolah dapat segera direalisasikan.
Komisi E DPRD Sumut juga menyatakan siap mengawal proses tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait agar sekolah-sekolah di Sumut memperoleh kepastian hukum atas aset lahannya. (**)
Abdul Rahim Desak Pemprovsu Benahi Tata Kelola Keuangan
Apresiasi Pembangunan Jalan Sipiongot, Aswin Parinduri Ingatkan Pentingnya Kualitas
Lapas Kelas I Medan Optimalkan Lahan Kosong Tanam Jagung
OTT KPK Diduga Bocor, Bupati dan Sekda Kuasing Kabur
Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy