Kamis, 20 Agustus 2026

Dewan Pers Kecam Tindakan Israel Menangkap Aktivis dan Wartawan Kemanusiaan ke Gaza

M Iqbal - Selasa, 19 Mei 2026 20:13 WIB
Dewan Pers Kecam Tindakan Israel Menangkap Aktivis dan Wartawan Kemanusiaan ke Gaza
Teks foto : Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat saat memberikan keterangan pers mengecam Israel atas penangkapan aktivis kemanusiaan. (Tangkapan layar video)

Kitakini.news - Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat mengecam tindakan Israel atas penahanan dan penangkapan aktivis kemanusiaan untuk Gaza, Pestina, di perairan internasional. Ia juga meminta pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat hingga memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang ikut dalam rombongan.

Baca Juga:

Angkatan laut Israel kabarnya menahan dan menangkap rombongan aktivis kemanusiaan dan wartawan yang menumpang Kapal Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan Internasional, sekitar 310 Mill dari Gaza, Senin (18/5/2026).

Dari penangkapan itu, sebanyak sembilan orang diantaranya adalah warga negara Indonesia. Dan diantara para aktivis itu, tiga orang merupakan wartawan, termasuk juga membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk masyarakat di Gaza, Palestina.

Rombongan dari tanah air sebanyak sembilan orang, termsuk tiga orang wartawan, tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Adapun para awak media tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, kemudian Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Ketua Dewan Pers, Prof Komruddin Hidayat dalam keterangannya menjelaskan bahwa, armada Global Sumud Flotilla 2.0 berangkat pada Kamis (14/5/2026), dari Kota Marmaris, Turki.

Setidaknya ada 54 kapal dan awak kapal yang berasal dari 70 negara, membawa serta bantuan makanan dan obat-obatan menuju Gaza.

"Armada ini memasuki perairan internasional dan berada sekitar 310 Mil dari Gaza saat ditangkap angkatan laut Israel," ujar Komaruddin, Selasa (19/5/2026).

Menyikapi peristiwa ini lanjut Komaruddin, Dewan Pers menyatakan, pertama mengecam tindakan Israel melalui angkatan lautnya.

"kedua, meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik luar biasa untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia, serta memulangkannya ke tanah air," tegasnya.

Pernyataan ini katanya, sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers, agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya. sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru