Selasa, 18 Agustus 2026

Dapur MBG di Siantar Berdampingan dengan Kandang Babi, BGN Minta Direlokasi

Tumpal Tanjung - Kamis, 21 Mei 2026 12:22 WIB
Dapur MBG di Siantar Berdampingan dengan Kandang Babi, BGN Minta Direlokasi
Teks foto : SPPG 005 Pondok Sayur di Pematangsiantar. (Tanjung)

Kitakini.news - Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Medan Km 5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar berdekatan, atau berjarak hanya sekitar lima meter dengan peternakan babi milik warga dianggap bertentangan dengan aturan BGN. Perwakilan Badan Gizi Nasional atau BGN lalu angkat bicara terkait hal itu.

Baca Juga:

Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Pematangsiantar Haidar Alvin Zardar mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait keberadaan peternakan di sekitar SPPG 005 Pondok Sayur.

Menurut Haidar, pihaknya bersama tim Satgas MBG Pematangsiantar meliputi Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, belum lama ini sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dapur untuk memastikan kondisi di lapangan.

"Bersama satgas sudah meninjau lokasi dan benar ada peternakan di lokasi tersebut," kata dia kepada Kitakini.news, Rabu (20/5/2026).

Pria itu menyampaikan pemilik dapur atau mitra BGN diminta agar memindahkan lokasi SPPG ke tempat lain.

"Sudah menyampaikan kepada mitra untuk merelokasi tempat, batas waktu bulan Juli minggu kedua," ujarnya.

Ia menjelaskan, relokasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan sekaligus merespons laporan masyarakat.

BGN Larang Dapur MBG Dekat Kandang Hewan dan TPA

Merujuk Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025 menyatakan bahwa pembangunan maupun operasional SPPG harus memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan.

Aturan itu menetapkan seluruh bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan berada jauh dari sumber pencemaran lingkungan, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan kandang hewan.

Ketentuan itu disebutkan menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas makanan serta kebersihan lingkungan dapur MBG yang setiap hari menyiapkan konsumsi bagi penerima manfaat.

BGN menilai lokasi yang berdekatan dengan sumber limbah maupun peternakan berpotensi memengaruhi higienitas proses pengolahan makanan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala BGN Sudaryono Berikan Sanksi Copot dan Pecat Kepala SPPG di Tanah Karo

Kepala BGN Sudaryono Berikan Sanksi Copot dan Pecat Kepala SPPG di Tanah Karo

Subandi Minta Uji Lab Tuntas, Proses Hukum Terbuka dalam Kasus Dugaan Keracunan Siswa

Subandi Minta Uji Lab Tuntas, Proses Hukum Terbuka dalam Kasus Dugaan Keracunan Siswa

Keracunan MBG di Karo, Rudi Alfahri: Harus Diusut Secara Menyeluruh dan Transparan

Keracunan MBG di Karo, Rudi Alfahri: Harus Diusut Secara Menyeluruh dan Transparan

Wali Kota Medan Dorong Program MBG Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Warga

Wali Kota Medan Dorong Program MBG Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Warga

Viktor Silaen: Program MBG Perlu Dievaluasi Menyeluruh

Viktor Silaen: Program MBG Perlu Dievaluasi Menyeluruh

Kepala BGN Pecat Ratusan Pegawai dan Tutip 833  SPPG "Nakal"

Kepala BGN Pecat Ratusan Pegawai dan Tutip 833 SPPG "Nakal"

Komentar
Berita Terbaru