Minta Keadilan, Penasehat Hukum Pasien Dugaan Malapraktik RSU Muhammadiyah Sumut Surati MKDKI
Kitakini.news -Penasehat hukum pasien dugaan korban malaperaktik RSU Muhammadiyah Sumatera Utara, Selasa siang (19/5/2026), resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Kemenkes, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) karena penanganan perkaranya hingga saat ini belum mendapatkan keadilan bagi pasien malaperaktik setelah rahimnya diangkat tanpa pemberitahuan kepada keluarga pasien yang dilakukan oleh dokter kandungan TM di RSU Muhammadiyah beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ojahan Sinurat, sebagai penasahat hukum pasien dugaan korban malaperaktik, Mimi Maisyarah mengatakan, sejumlah pertemuan sudah dilakukan, mulai dari Kanwil Kumham, Pogi Medan, namun keadilan belum didapati oleh kliennya karena pihak RSU Muhammadiyah seakan tidak melakukan hasil pertemuan.
Termasuk Satgas Dinkes Sumut yang sudah mengambil keterangan dan melihat langsung kondisi kesehatan Mimi Maisyarah hingga saat ini belum memberikan hasil investigasinya kepada keluarga pasien atau kepada penasehat hukum.
"Untuk itu kami mengambil langkah, untuk membuat surat pengaduan kepada kementerian kesehatan, majelis kehormatan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dan komnas perempuan," ujar Ojahan, Kamis (21/5/2026).
"Surat pengaduan dan bukti-bukti yang kami miliki akan kami kirimkan kepada kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, perihal Pengaduan dugaan Pelanggaran Prosedur Medis dan Pelanggaran Hak Pasien," ungkap Ojahan.
Dia berharap agar Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran berkenan memanggil dan memeriksa dokter teradu yang menangani Mimi Maisyarah dan melakukan pemeriksaan disiplin profesi secara objektif, memeriksa rekam medis dan prosedur informed consent, menjatuhkan sanksi disiplin apabila ditemukan pelanggaran serta memberikan perlindungan hukum terhadap pasien.
"Kami juga mendesak kemenkes untuk serius menangani kasus ini, serta komnas perumpuan untuk turun ke medan, dengan harapan kasus ini dapat ditangani secara maksimal, dan klien kami mendapatkan haknya," katanya.
Kasus dugaan malaperaktik ini terjadi pada 20 februari 2026, Mimi Maiysarah didiagnosa mioma dan akan dilakukan operasi, namun bukan hanya miomanya yang diangkat, namun rahim juga ikut diangkat, tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Dan yang lebih anehnya lagi, hasil PA Mimi Maisyarah juga menunjukkan adanya kanker serviks dan pasien juga tidak dirujuk ke faskes yang lebih tinggi, namun malah tetap diminta untuk dirawat inap di RSU Muhammadiyah, yang tidak bisa menangani pasien dengan penyakit kanker serviks.
PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri
Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta, IVTG dan Boru Purba Belum Tersangka
Dokter Kecantikan Jadi Korban Penganiayaan Kakak Kandung di Medan Amplas
Blunder, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Undangan Mediasi Oleh Lurah Tanjung Langkat