Warga Tewas di Depan Kantornya, Wali Kota Pematangsiantar Dianggap Tak Peduli
Kitakini.news - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi hingga kini belum mengeluarkan pernyataan terkait kematian Jaka Jannes Malau (24), pemuda yang tewas dalam insiden pengeroyokan di depan kantor wali kota di Jalan Merdeka, pada 28 Mei 2026. Wali Kota pun dikritik karena dianggap tak menaruh kepedulian.
Baca Juga:
"Dalam situasi seperti ini, masyarakat wajar mengharapkan kepala daerah menyampaikan sikap. Terlepas dari proses hukum, kepala daerah lazimnya menyampaikan belasungkawa atau empati kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya," ujar Azahari Nasution kepada Kitakini.news, Sabtu (27/6/2026).
Pemerhati pemerintahan daerah itu menyampaikan seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang untuk merespons situasi seperti ini.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagai bagian dari fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan kewenangan penyidikan, kata dia, sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
"Bukan untuk masuk ke ranah penyidikan, melainkan menjelaskan langkah pemerintah daerah dalam mengevaluasi keamanan ruang publik, memperkuat koordinasi dengan aparat, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Koordinasi antara pemerintah kota dengan aparat keamanan juga disebutnya sebagai hal yang perlu dijelaskan kepada publik. Menurut ia masyarakat juga menunggu kebijakan pemerintah kota terkait penguatan keamanan dan ketertiban di kawasan sekitar kejadian.
"Namun jika diam di saat publik menunggu justru menimbulkan kesan wali kota tidak peduli dengan kejadian yang telah menyita perhatian luas," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaka dianiaya sekelompok orang diduga anggota ormas atau organisasi kemasyarakatan pada 28 Mei 2026 di Jalan Merdeka depan Kantor Wali Kota yang merupakan wajah kota. Esok harinya, 29 Mei 2026 korban dinyatakan meninggal dunia.
Polres Pematangsiantar telah menahan enam tersangka yang menyerahkan diri secara bertahap dalam rentang bulan Juni 2026. Mereka adalah FS, RP, GS (44), SS (43), RS (52) dan RWMS.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar dalam keterangan resmi, pada 22 Juni 2026 menyatakan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti meliputo 1 unit mobil Daihatsu Sigra berstiker ormas Ikatan Pemuda Karya bernopol BK 700 IPK, satu unit becak bermotor (betor), serta rekaman CCTV.
Menurut kepolisian motif penganiayaan berawal dari sengketa harga jasa pembuatan tato. Namun pernyataan ini ditentang oleh keluarga korban.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 subsider Pasal 262 ayat 4 juncto Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.
MUI Pematangsiantar Terima Bantuan Hewan Kurban dari Wali Kota
Wali Kota Siantar Resmikan Kantor Camat Siantar Barat
Riau Alexander Siahaan Audiensi ke Walikota, Harapkan Wesley Hadiri Pelantikan KONI Siantar
Wali Kota Siantar Apresiasi 48 Atlet Berprestasi: Salut, Dulu Gulat, Sekarang Juara Nasional Biliar
Komisi II DPR RI Kunker Spesifik ke Pematangsiantar