BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi
Ketua Umum BAMPERSU, Zainal Abidin, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca Juga:
Menurut dia, penanganan dugaan korupsi di lingkungan pelayanan publik harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, khususnya di sektor pelayanan kesehatan di Kota Medan.
"Kami mengapresiasi langkah Kejari Medan dalam mengungkap dugaan korupsi pengelolaan BLUD di RSUD dr. Pirngadi. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran tetap berjalan," ujar Zainal, Selasa (30/6/2026).
Namun demikian, BAMPERSU berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada perkara dugaan korupsi pengelolaan BLUD semata. Organisasi tersebut meminta Kejari Medan turut mendalami berbagai dugaan praktik kolusi dan nepotisme yang, menurut mereka, selama ini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat terkait pengelolaan rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.
Zainal menegaskan, upaya pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan penindakan terhadap praktik kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengamanatkan tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jadi bukan hanya korupsinya saja yang harus diberantas," tegasnya.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, BAMPERSU juga menilai kondisi pelayanan di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan saat ini memerlukan pembenahan. Menurut Zainal, berbagai persoalan, mulai dari aspek pelayanan hingga tata kelola rumah sakit, perlu segera diperbaiki agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dapat kembali meningkat.
Ia berharap langkah hukum yang dilakukan Kejari Medan dapat memberikan efek jera kepada setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAMPERSU juga menilai proses penegakan hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan berintegritas.
APBD Perubahan 2026 Tembus Rp7,7 Triliun, Wali Kota Medan Fokuskan Anggaran pada 6 Prioritas Pembangunan
Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI
Aksi Penuh Semangat Rico Waas Ikut Tarik Tambang, Bawa Timnya Raih Kemenangan di Pesta Rakyat Medan Amplas
HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045
PDIP Sumut Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rapidin Simbolon Tekankan Kerja Kerakyatan