Dhody Thahir Jadi Tersangka, Pantur: BKD DPRD Sumut Belum Terima Surat Dari Polda
Kitakininews.co.id - Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan secara resmi terkait ditahannya Dhody Thahir atas kasus dugaan pemalsuan surat di Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Dhody Thahir merupakan Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Golkar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
"Hingga kini kita belum ada menerima surat resmi dari Polda Sumut," ujar Ketua BKD DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2026).
Pantur menjelaskan, peristiwa yang dialami oleh Dhody Thahir tentunya menjadi atensi BKD DPRD Sumut. Pihaknya juga mengimbau seluruh anggota dewan agar dapat mematuhi tata tertib dan etika anggota legislatif.
"Untuk seluruh anggota DPRD Sumut harus meningkatkan kewaspadaan guna menghindari potensi yang melanggar hukum, begitu juga untuk mematuhi tata tertib," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Pantur juga menekankan, bahwa BKDDPRD Sumut hanya memiliki peran sebatas menjaga dan menerapkan kode etik terhadap seluruh anggota legislatif.
"Kami di internal berperan sebagai menjaga kode etik, apa yang terjadi saat ini kita sangat menghargai proses hukum, ke depan seluruh anggota DPRD Sumut harus mampu menjaga citra dan nama baik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Subdit Il Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, secara resmi telah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut Fraksi Partai GolkarDhody Thahir dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Polda Sumut mengatakan, penahan terhadap Dhody Thahir dilakukan terhitung per hari ini. Penahan tersebut dilakukan penyelidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Dari informasi yang dihimpun, anggota DPRD Sumut itu dilaporkan Gazali Iskandar pada tahun 2023 lalu. Setelah beberapa tahun berlalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/ tertanggal 21 Agustus 2026 lalu. (**)
Salman Dorong Perluasan Program Sekolah Gratis Bisa Dirasakan Warga Sumut
Tanggul Dalu-Dalu Hancur, 12 Hektar Areal Perasawahan di Batubara Terancam Kekeringan
Polres Siak Tangkap Sindikat Pembuat SIM Palsu
Ricky Anthony Minta KPK Ikut Awasi DPRD Sumut
Ratusan Buruh Datangi DPRD Sumut