Ombudsman Bongkar “Kamar Apartemen” di Lapas Cibinong, Ada Dugaan Napi Bayar untuk Fasilitas Khusus
Kitakininews.co.id -BOGOR : Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka pertanyaan serius mengenai tata kelola, pengawasan, dan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan.
Baca Juga:
Dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan. Fasilitas di dalamnya disebut menyerupai hunian apartemen, lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan fasilitas tersebut berada di kawasan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Bahkan, sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan ditemukan berada di kawasan tersebut, meski Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang ditemui.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri.
Temuan tersebut menjadi semakin serius karena Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan. Sidak pada September merupakan kunjungan kedua Ombudsman sepanjang 2026. Pada sidak sebelumnya pada Juli, tim Ombudsman juga disebut tidak diperkenankan masuk.
Pada pemeriksaan 23 September, tim Ombudsman kembali menghadapi penolakan hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Ombudsman kemudian dapat memasuki kawasan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Fikri menyebut seorang petugas Ombudsman bahkan sempat mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.
Situasi ini patut dipertanyakan secara serius. Lapas merupakan institusi yang seharusnya berdiri di atas prinsip disiplin, kesetaraan, pengawasan dan kepastian aturan. Jika akses lembaga pengawas negara saja sempat dihalangi, publik wajar mempertanyakan apa yang sebenarnya hendak ditutupi atau setidaknya apa yang membuat pemeriksaan tersebut begitu sulit dilakukan.
Anggota Ombudsman RISyafrida Rachmawati Rasahan mengatakan petugas lapas sebelumnya menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas. Namun, menurut Syafrida, fasilitas yang ditemukan tidak sesuai dengan gambaran tempat istirahat petugas pada umumnya.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," ujar Syafrida.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. Namun, Syafrida menegaskan pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut sehingga tidak boleh ada kesimpulan sepihak.
Yang lebih mengusik adalah keterangan Syafrida mengenai salah seorang yang ditemui di fasilitas tersebut. Menurut dia, orang tersebut mengaku membayar untuk dapat menempati tempat tersebut. Namun, besaran pembayaran dan siapa penerimanya belum diketahui karena proses permintaan keterangan terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi.
"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," kata Syafrida.
Ombudsman menduga fasilitas tersebut digunakan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk memperoleh tempat tinggal yang lebih nyaman. Namun, Ombudsman belum memastikan identitas penghuni maupun apakah fasilitas itu digunakan oleh narapidana tertentu.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Cibinong. Ombudsman juga meminta fasilitas khusus tersebut ditertibkan, warga binaan yang diduga menempatinya dikembalikan ke sel, penjagaan diperketat, serta dua akses keluar di bagian belakang lapas ditutup.
Syafrida bahkan menyatakan fasilitas yang menjadi temuan tersebut harus sudah dirubuhkan ketika Ombudsman kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan.
"Sudah harus dirubuhkan," tegasnya.
Temuan ini tidak bisa dipandang sekadar persoalan bangunan atau fasilitas. Jika benar ada warga binaan yang dapat memperoleh tempat tinggal dengan fasilitas jauh lebih lengkap karena kemampuan membayar, maka persoalannya menyentuh prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan. Penjara tidak boleh berubah menjadi ruang eksklusif bagi mereka yang mampu membeli kenyamanan.
Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fungsi bangunan, penggunaannya, serta dugaan adanya pembayaran.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang ditemukan Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
"Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan," kata Yudi.
Yudi menjelaskan kawasan tersebut juga memiliki Pondok SAE yang digunakan untuk kegiatan asimilasi dan edukasi warga binaan. Warga binaan yang mengikuti program asimilasi dapat beraktivitas di kawasan itu dari pagi hingga sore, termasuk menggunakan rumah singgah untuk beristirahat.
"Kalau ada rumah singgah itu hanya untuk sebetulnya sifatnya mereka bisa istirahat di situ, yang diasimilasi di sana," ujarnya.
Mengenai dugaan fasilitas tersebut disewakan kepada warga binaan, Yudi belum bersedia mengambil kesimpulan. Menurutnya, tim Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih mendalami penggunaan fasilitas tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
"Kalau masalah disewakan atau itu nanti tim yang akan lebih dalam. Saya tidak ingin bahwa keterangan saya nanti jadi sumir. Hasil tim melakukan pendalaman akan dilaporkan kepada pimpinan," katanya.
Tim juga mendalami temuan dugaan minuman beralkohol serta informasi mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan. Yudi mengatakan informasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai hasil pemeriksaan.
"Kalau posisi kalapas atau siapa pun itu, kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya," ujar Yudi.
3.540 Warga Sarirejo Terima Bantuan 30 Kg Beras, Penyaluran Rampung Lima Hari
Cegah DBD Saat Pancaroba, Pemuda Pancasila Polonia Fogging Permukiman Warga
Sebut Andre Taulany Selingkuh dengan Pesinden OVJ, Erin: Dulu, Tahun 2017
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Diduga Jatuh dari Perahu
Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah