Minggu, 01 November 2026

Mulai Besok, Pemprovsu Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berlaku Sepanjang November 2026
Heru - Minggu, 01 November 2026 20:11 WIB
Mulai Besok, Pemprovsu Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
(Dok. Diskominfo Sumut)
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap

Kitakininews.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menggencarkan sosialisasi Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak yang memberikan sejumlah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga:

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta ikut menyebarluaskan informasi tersebut agar manfaat program dapat diketahui masyarakat secara luas.

Program pemutihan PKB ini berlaku mulai 2 hingga 30 November 2026. Sejumlah pembebasan yang diberikan meliputi pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Minggu (1/11/2026).

Untuk memperluas jangkauan informasi, Pemprovsu meminta seluruh kepala OPD turut mensosialisasikan program tersebut melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi sehingga semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

Menurut Erwin, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, tetapi juga mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bapenda Medan Perkenalkan QRESTO, Optimalkan Pajak Restoran Tanpa Naikkan Tarif

Bapenda Medan Perkenalkan QRESTO, Optimalkan Pajak Restoran Tanpa Naikkan Tarif

Pemprovsu Siapkan Rp13,2 Miliar untuk Renovasi 440 Rumah Tak Layak Huni

Pemprovsu Siapkan Rp13,2 Miliar untuk Renovasi 440 Rumah Tak Layak Huni

Bapenda Medan Jemput Bola Pembayaran PBB di 21 Kecamatan, Warga Bisa Nikmati Penghapusan Denda

Bapenda Medan Jemput Bola Pembayaran PBB di 21 Kecamatan, Warga Bisa Nikmati Penghapusan Denda

Bapenda Medan Perluas Digitalisasi Pajak Restoran, Agha Novrian Tinjau Pendaftaran QRESTO di Fountain

Bapenda Medan Perluas Digitalisasi Pajak Restoran, Agha Novrian Tinjau Pendaftaran QRESTO di Fountain

Opsgab Sadar Pajak Kendaraan di Medan Raup Rp118,45 Juta dalam Dua Hari

Opsgab Sadar Pajak Kendaraan di Medan Raup Rp118,45 Juta dalam Dua Hari

Saat Kualitas Udara Buruk, Warga Diminta Batasi Aktivitas di Luar Rumah

Saat Kualitas Udara Buruk, Warga Diminta Batasi Aktivitas di Luar Rumah

Komentar
Berita Terbaru