Ombudsman RI Sumut Minta Seluruh Kepala Sekolah Tak Pungut Biaya
Kitakini.news
- Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta seluruh kepala sekolah (Kasek),
tidak mengakomodir permintaan dari pihak manapun, termasuk para pejabat
untuk menerima atau menolak calon peserta didik di luar dari persyaratan dan
alur yang telah ditetapkan dalam PPDB tahun 2023/2024.
Baca Juga:
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman RI
Perwakilan Sumut Nomor B/0033/PC.01.01-02/V/2023 tertanggal 11 Mei 2023, yang
ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se-Provinsi Sumut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, ketika
dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023), membenarkan isi surat Ombudsman RI
Perwakilan Sumut tersebut.
Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Mori
Yana Gultom menegaskan, surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut telah
dikirimkan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se Provinsi Sumut.
Point penting lain yang tertuang dalam surat tersebut lanjut
Abyadi Siregar adalah, meminta agar seluruh kepala sekolah tidak mengenakan
pungutan biaya dan/atau permintaan imbalan kepada calon peserta didik selama
berlangsung penyelenggaraan PPDB. "Kemudian, agar melakukan verifikasi
data calon peserta didik dengan cermat," sebutnya.
Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar meminta, agar para
kepala sekolah melakukan pengawasan seluruh tahapan pelaksanaan PPDB secara
baik. Dengan demikian, penyelenggaraan PPDB tahun 2023/2024 ini, bersih dari
praktik pungutan, terhindar dari pengaruh tekanan dari pihak manapun serta
berjalan sesuai petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal lain yang juga disampaikan dalam Surat Ombudsman RI
Perwakilan Sumut itu, lanjut Abyadi Siregar adalah, meminta setiap satuan
Pendidikan (sekolah) menyediakan dan mempublikasikan Pusat Informasi dan Unit
Pengelolaan Pengaduan.
“Ini sangat penting untuk melayani adanya calon peserta
didik yang ingin bertanya sesuatu atau bahkan ingin menyampaikan laporan
pengaduan. Karena itu, Pusat Informasi dan Unit Pengelolaan Pengaduan ini, bisa
dibentuk di setiap sekolah yang setiap jam kerja siap melayani calon peserta
didik. Kemudian, dapat juga diakses melalui nomor call center, WhatApss, dll,”
harap Abyadi.
Abyadi menjelaskan, dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan
PPDB TA 2023/2024 yang baik dan transparan, maka Ombudsman RI Perwakilan Sumut
juga membuka Posko Pengaduan PPDB TA 2023/2024 melalui saluran WA Centere
0811-945-3737. “Call center ini bisa diakses siapapun. Bahkan, para kepala
sekolah yang merasa mendapat tekanan tertentu untuk menerima calon peserta
didik,” tegas Abyadi Siregar.
Kontributor: Abimanyu
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol
Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?